sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insentif mobil dan bus listrik diundur jadi 1 April 2023

Menko Marves menyebutkan, hal itu disebabkan kebijakan itu masih proses finalisasi dan masih dirampungkan bersama.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 20 Mar 2023 21:09 WIB
Insentif mobil dan bus listrik diundur jadi 1 April 2023

Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis (KBLBB) untuk mobil dan bus yang sebelumnya direncanakan pada Senin (20/3), bersamaan dengan kendaraan roda dua. Penundaan tersebut diundur menjadi 1 April 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, penundaan ini disebabkan masih perlunya finalisasi kebijakan.

“Untuk KBLBB roda empat termasuk bus, kebijakan program insentif fiskal nanti diumumkan pada 1 April 2023. Kalau sekarang masih proses finalisasi dan masih dirampungkan bersama,” tutur Luhut dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah KBLBB, Senin (20/3).

Luhut berharap, dengan adanya insentif kendaraan listrik bagi masyarakat, maka bisa mempercepat transisi kendaraan berbasis fosil menjadi kendaraan berbasis listrik. Pasalnya, harga kendaraan listrik di Indonesia masih tergolong mahal.

“Kami berharap langkah ini akan mendorong kendaraan listrik di masyarakat. Kami menyadari dan memahami bahwa kendaraan listrik saat ini masih mahal bagi masyarakat, oleh karena itu kami mengambil langkah ini,” ujar Luhut.

Luhut juga menambahkan, KBLBB ini perlu dipercepat agar pasar Indonesia bisa segera menyerap kendaraan listrik dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam rantai pasok kendaraan listrik.

“Indonesia bisa jadi pasar kalau enggak bertindak cepat,” ucapnya.

Di sisi lain, untuk kendaraan roda dua, mulai hari ini pemberian insentif sudah mulai diberlakukan dengan besaran Rp7 juta per unit baik motor baru atau motor konversi. Insentif tersebut akan diberikan selama 2023 hingga 2024 untuk satu juta unit kendaraan.

Sponsored

“Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakai akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Berita Lainnya
×
tekid