sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ironi cinta produk negeri di tengah membanjirnya impor

Pemerintah gencar mengkampanyekan penyelamatan produk lokal, tapi kebijakan impor tetap tak berhenti.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Jumat, 19 Mar 2021 07:27 WIB
Ironi cinta produk negeri di tengah  membanjirnya impor

Presiden Joko Widodo baru saja menyerukan kampanye ‘cinta produk lokal dan benci produk asing’. Dia bilang, kampanye ini perlu digaungkan agar masyarakat semakin loyal terhadap produk-produk Indonesia.

“Ajakan-ajakan untuk cinta produk-produk kita sendiri harus terus digaungkan, produk-produk dalam negeri. Gaungkan juga benci produk-roduk dari luar negeri,” katanya, saat membuka Rapat Kerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021, Kamis (4/3) lalu.

Namun, pada hari yang sama saat jargon itu digaungkan, pemerintah justru merilis kebijakan untuk membuka keran impor beras sebanyak 1 juta ton. Perum Bulog pun diberi mandat untuk merealisasikan impor tersebut guna memenuhi kebutuhan tahun 2021. 

Selang beberapa sehari setelahnya, pemerintah kembali mengumumkan akan melakukan impor garam. Hal ini memang telah dilakukan sejak bertahun-tahun sebelumnya.

“Untuk impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, Senin (15/3).

Ilustrasi. Pixabay.com.

Tidak berhenti di situ, pemerintah juga akan mengimpor gula untuk menjaga stok permintaan kala Ramadan dan Lebaran. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Momon Rusmono, selama ini Indonesia selalu memenuhi kebutuhan gula nasional dengan melakukan impor. Jika tidak impor, katanya, Indonesia akan mengalami defisit gula, karena produksi dalam negeri masih minim.

“Total kebutuhan hampir 6 juta ton, sekitar 5,8 juta ton. Kita baru bisa memenuhi 2,1 juta ton. Artinya, ada defisit gula sebanyak 3,7 juta ton yang harus dipenuhi melalui impor,” jelasnya, kepada Alinea.id, Senin (15/3).

Sponsored

Berbagai kondisi tersebut membuat pernyataan Kepala Negara itu menjadi kontradiksi. Tak sedikit masyarakat hingga akademisi dan ekonom menganggap pernyataan Jokowi untuk mencintai produk lokal dan membenci produk asing, tidak sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkannya.

Bahkan, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, ketidakkonsistenan Jokowi, khususnya di bidang pangan, telah terlihat sejak awal kepemimpinannya pada 2014 silam. 

“Beliau kampanyekan stop impor dan fokuskan kebutuhan pangan dari dalam negeri. Setelah dilantik justru keran impor dibuka seluas mungkin,” ujarnya, Senin (15/3). 

Selain itu, pernyataan Jokowi itu juga dinilai sangat kontras dengan sikap dan kebijakan pemerintah selama ini. Begitu banyak perjanjian perdagangan yang diteken. Baik melalui skema perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) maupun skema Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), kerjasama ekonomi yang lebih luas dari sekadar isu perdagangan. 

Peneliti Senior Indonesia for Global Justice (IGJ) Olisias Gultom menjelaskan banyaknya perjanjian dagang yang mengikat membuat Indonesia menjadi ‘medan perang’ kompetisi produk. Karenanya, jika industri dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) tidak diberikan perlindungan dan dukungan penuh oleh pemerintah, maka praktis akan kalah. 

Utamanya oleh produk-produk yang dihasilkan oleh industri atau UMKM asing. Pasalnya, selain memiliki kompetensi tinggi, pelaku usaha asing memiliki kekuatan modal yang besar dan kemampuan produksi tinggi.

Kemampuan produksi tinggi itulah yang lantas membuat harga produksi barang asing menjadi lebih rendah. Di sisi lain, banyaknya perjanjian dagang akan secara otomatis meningkatkan nilai impor nasional. 

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto menandatangani naskah perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Minggu (15/11) di Istana Bogor, Jawa Barat. Dokumentasi : Kementerian Perdagangan.

“Keterbukaan pasar melalui perjanjian dagang ini masih ditambah lagi dengan keterbukaan pada platform digital. Itu yang membuat produk-produk asing masuk dan menekan produk lokal, sehingga makin sulit bersaing,” urainya, Kamis (18/3).

Mimpi UMKM skala internasional

Lebih lanjut, Olisias juga menyoroti persoalan klasik lain yang belum juga bisa dirampungkan pemerintah. Mulai dari korupsi, tidak siapnya Pemerintah Daerah (Pemda), hingga aturan perdagangan seperti pergudangan, distribusi, mekanisme keuangan dan masih banyak lagi. 

Dengan berbagai persoalan itu, menurut dia, akan sangat sulit bagi Indonesia untuk mengejar mimpi menjadikan UMKM berkualitas ekspor, seperti yang telah dilakukan Alibaba atau Tao Bao Village.

“Ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena ini juga berkaitan juga dengan kemampuan produksi kita,” imbuhnya.

Pada kesempatan terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menjelaskan, tingginya impor nasional sudah menjadi konsekuensi dari berbagai perjanjian dagang yang disepakati Indonesia dengan negara-negara lain. 

Perbandingan Perjanjian Perdagangan Bebas Dunia Per 2019 (Sumber : Sekretariat ASEAN).
Perjanjian PDB  Total perdagangan Jumlah penduduk
Asean US$2.986,4 miliar US$2.816,7 miliar 649,1 juta jiwa
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) US$24.699,9 miliar US$10.642,9 miliar 2.249,8 juta jiwa
Trans Pacific Partnership (TPP) US$31.610,4 miliar US$10.167,5 miliar 830,7 juta jiwa
North American Free Trade Area (NAFTA) US$23.514,8 miliar US$6.124,4 miliar 490,4 juta jiwa
Uni Eropa US$15.908 US$11.717,7 miliar 446,7 juta jiwa
Mercosur US$2.488,8 miliar US$594,3 miliar 264,4 juta jiwa
Dunia US$84.929,5 miliar US$39.266,6 miliar 7.594,3 juta jiwa

Tujuannya tak lain adalah saling mencari keuntungan dan manfaat untuk memudahkan perdagangan. Misalnya, pengurangan atau pembebasan bea masuk, pengurangan tarif pajak, kemudahan investasi, dan masih banyak lagi. 

Pada akhirnya, dari perjanjian dagang itu pemerintah berharap agar investasi asing akan semakin banyak masuk ke Indonesia. Selain itu, ekspor ke negara mitra juga diharapkan akan semakin mudah. Begitupun sebaliknya. 

Artinya, barang-barang impor akan lebih mudah masuk ke Tanah Air. Dus, industri domestik maupun UMKM diharuskan siap bersaing dengan barang murah dari luar negeri. Namun, bagaimana jadinya jika industri dan UMKM tak siap menyambut datangnya produk asing yang memiliki harga lebih murah dan kualitas tinggi? Jelas, barang-barang buatan anak bangsa akan kalah pamor, karena yang lebih laku di pasaran justru produk luar negeri. 

“Konsekuensinya industri lokal kita kalah saing. Kalau begitu, lama-lama pabriknya akan tutup, ada PHK (Pemutusan Hubungsn Kerja). Terakhir, mereka bukan lagi memproduksi barang. Tadinya yang dia sebagai produsen, beralih jadi importir. Itu yang dikhawatirkan,” kata Ahmad, saat berbincang dengan Alinea.id, Selasa (16/3).

Ia mengkhawatirkan produsen Indonesia akan semakin berkurang. Sebaliknya, importir akan semakin meningkat. Akibatnya, nilai tambah yang dihasilkan akan semakin kecil. Padahal, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dibutuhkan nilai tambah yang besar. Hal ini bisa dilalui dengan proses pengolahan dari barang mentah menjadi barang jadi. 

“Kalau tidak ada penciptaan nilai tambah, atau minim nilai tambahnya, maka minim juga pertumbuhan ekonominya,” ujarnya.

Bukan anti impor

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, sebenarnya tidak masalah bagi Indonesia untuk melakukan impor. Asalkan barang-barang yang diimpor merupakan barang modal seperti teknologi atau bahan baku, bukan barang konsumsi yang seperti selama ini dilakukan. 

Dengan bahan baku dan teknologi itu, industri lokal dapat memproduksi barang-barang konsumsi. Sebut saja baju, tas, sepatu, jilbab atau barang-barang lain yang biasa dijual di toko online

Dengan hampir seluruh proses dilakukan di dalam negeri, otomatis akan membuat pengangguran kian berkurang. Pasalnya dalam kegiatan produksi industri membutuhkan banyak tenaga kerja. Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan mendapat penerimaan pajak lebih besar. 

“Jadi dengan perjanjian dagang itu, semestinya pemerintah harus selektif masalah impor," katanya.

Pemerintah, tambahnya, perlu mendata mana industri yang potensial menghasilkan produk substitusi impor. "Dia didukung, difasilitasi supaya bisa menghasilkan barang yang harganya lebih murah dan kualitasnya juga enggak kalah dengan barang impor,” jelasnya. 

Pelaku UMKM memfoto produknya. Foto Antara.

Dihubungi terpisah, Ekonom Senior CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan, selama ini perjanjian dagang belum bisa memberikan keuntungan besar bagi Indonesia. Sebab, sering kali pemerintah tidak menyiapkan pakta kesepakatan yang akan ditandatangani dengan baik. 

Padahal, sebelum menyepakati perjanjian, pemerintah harus mempunyai langkah yang jelas. Terutama soal strategi apa yang akan dijalankan dengan mitra dagang. Begitu juga dengan produk apa saja yang akan didorong ke depannya. 

“Kalau kita harus mengimpor bahan baku, bahan penolong, bagaimana kaitannya dengan mendorong industri dalam negeri, supaya daya saingnya lebih tinggi dan diarahkan untuk bisa mengekspor juga,” urainya, kepada Alinea.id, Selasa (16/3).

Tidak siapnya pemerintah dalam menghadapi kesepakatan dagang itu akhirnya membuat nilai impor nasional membengkak. Sayangnya, kondisi ini tidak lantas dibarengi dengan peningkatan ekspor Indonesia. Alhasil, kinerja perdagangan yang sebelumnya surplus menjadi negatif, seiring dengan defisit neraca dagang yang kian tinggi.

Hal itu lah yang kemudian mengancam produk dalam negeri. Apalagi, saat ini Indonesia juga tengah dihadapkan pada krisis ekonomi karena pandemi Covid-19. Pagebluk telah membuat industri lokal ikut terpuruk. 

“Kalau kemudian ada kesepakatan perjanjian baru yang tidak disiapkan dengan baik, ini malah nanti mengorbankan industri dalam negeri,” imbuhnya.

Karenanya, Yusuf meminta pemerintah untuk tidak lagi memperbanyak perjanjian dagang, baik yang bersifat regional, bilateral maupun multilateral. Sebaliknya, untuk mendorong produk dalam negeri agar dapat bersaing dengan barang-barang impor, pemerintah harus terlebih dulu meningkatkan daya saing dari industri lokal. 

Agar produk lokal bisa murah, ujarnya, pemerintah perlu memberikan subsidi lebih banyak kepada para pelaku usaha. Misalnya berupa keringanan pajak, pengurangan biaya logistik, hingga biaya energi yang murah. 

“Juga harus disetel impornya. Tidak langsung dibebaskan begitu saja, harus ada tahapan-tahapan yang dilalui, utamanya tahapan penyiapan industri dalam negerinya,” ujar dia.

Sementara itu, pada kesempatan lain, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, kampanye ‘cinta produk lokal dan benci produk asing’ yang digaungkan Presiden Jokowi bukan merupakan bentuk proteksi Indonesia terhadap barang-barang luar negeri. Sebab, pemerintah sangat menyadari, bahwa dengan melakukan proteksi, Indonesia akan merugikan diri sendiri. 

Dia bilang, tag line ini dibuat untuk memperbaiki UMKM, sehingga di masa yang akan datang, produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk asing. Bahkan, untuk mewujudkan hal ini, ke depan pemerintah akan membuat sentra-sentra UMKM dan membenahi UMKM secara clustering

“Model seperti ini yang mau kita dorong ke depan, bukan cuma makanan, termasuk juga dari furniture, kulit, dan sebagainya. Sehingga nanti kita bisa mendorong UMKM kita,” ujar dia kepada Alinea.id, Selasa (9/3).

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Berita Lainnya
×
tekid