sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Izin edar 69 obat sirop produksi Yarindo, Universal, dan Afi Farma dicabut

Perinciannya, 6 obat sirop PT Yarindo Farmatama, 14 obat sirop PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 49 obat sirop PT Afi Farma.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 08 Nov 2022 08:53 WIB
Izin edar 69 obat sirop produksi Yarindo, Universal, dan Afi Farma dicabut

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 obat sirop produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pangkalnya, ketiga industri farmasi tersebut, berdasarkan hasil investigasi, menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produknya mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Ketentuan ini tertuang dalam Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.240 tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma tanggal 6 November 2022.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," demikian keterangan tertulis di situs resmi BPOM, dikutip Selasa (8/11).

Ada 69 sirup obat produksi ketiga industri farmasi tersebut yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Perinciannya, 6 obat sirop produksi PT Yarindo Farmatama, 14 obat sirop PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 49 obat sirop PT Afi Farma.

Obat sirop produksi PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya seperti Cetirizine HCI botol berukuran 60 ml dengan nomor izin edar GKL1132716437A1 serta Flurin DMP kemasan botol plastik berukuran 60 ml bernomor izin edar DTL0332708837A1.

Sementara itu, obat sirop PT Universal Pharmaceutical Industries yang dicabut izin edarnya meliputi Unibebi Cough Syrup botol plastik 60 ml dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 dan Unibebi Demam botol 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1.

Adapun obat sirop produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya seperti OBH Afi botol plastik 125 ml dengan nomor izin edar DBL9401701737A1 dan Fumadryl botol plastik 60 ml dengan nomor izin edar DTL9601702937A1.

BPOM menambahkan, masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, pengambilan sampel, pengujian, serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait sirop obat yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Sponsored

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut," ujar BPOM.

Berita Lainnya
×
tekid