sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah luncurkan paket kebijakan ekonomi XVI

Ada tiga kebijakan yang fokus pada upaya relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 16 Nov 2018 11:36 WIB
Pemerintah luncurkan paket kebijakan ekonomi XVI

Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI untuk merespons defisit transaksi dan neraca dagang, di kantor presiden, Jumat (16/11). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga kebijakan dalam paket kebijakan tersebut.

Tiga kebijakan tersebut adalah pertama, memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday). 

Ini dilakukan untuk mendorong investasi langsung di industri perintis, dari hulu hingga hilir, guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi daftar negatif investasi (DNI) sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya membuka kesempatan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi, untuk masuk ke seluruh bidang usaha. Pemerintah juga memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk meningkatkan skala usahanya. 

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. 

Pengendalian yang dimaksud, berupa kewajiban untuk memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) dari barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Adapun insentif perpajakan, berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito.

"Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," ujar Darmin.

Sponsored

Paket kebijakan ini dirilis di tengah pertumbuhan ekonomi global yang diprediksi masih akan melambat pada 2019, dan kebijakan normalisasi moneter di Amerika masih akan berlanjut.

Tiga kebijakan ini akan melengkapi paket kebijakan ekonomi XVI yang dirilis pada Agustus 2018 lalu. Paket kebijakan ekonomi XVI tentang percepatan pelaksanaan berusaha, diumumkan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta. Paket kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (PP) tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi, tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha, sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid