sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu bangun rusunara pegawai di Papua senilai Rp25.5 miliar

Rusunara tersebut diharap bisa menyamakan fasilitas yang diperoleh oleh pegawai saat menjalankan tugas.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Jumat, 26 Nov 2021 12:23 WIB
Kemenkeu bangun rusunara pegawai di Papua senilai Rp25.5 miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Negara (rusunara) Kemenkeu di Jayapura, Jumat (26/11).

Pembangunan rusunara ini dinilai sebagai bentuk reformasi kepada para pegawai yang ditugaskan di Papua. Pembangunan ini merupakan kolaborasi dengan Kementerian PUPR. Anggaran yang digunakan sekitar Rp25,5 miliar.

Adapun reformasi yang dimaksud Menkeu ini adalah, bentuk tanda apresiasi dan terima kasih kepada pegawai yang sudah bertanggung jawab selama bertugas di Papua, Jayapura. Maka dari itu, didirikanlah rusunara bagi pegawai yang ditugaskan di seluruh Nusantara. Rusunara tersebut diharap bisa menyamakan fasilitas yang diperoleh oleh pegawai saat menjalankan tugas.

“Jadi saya minta, tidak ada yang merasa kalau saya ditugaskan di suatu daerah itu, dianggap hukuman," kata Menteri Sri Mulyani, Jayapura, Jumat (26/11).

“Jadi bukanlah hukuman. Bertugas di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Sumatera, atau di Papua, semuanya adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Oleh karena itu peranan negara bertanggung jawab agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan. Institusi Kementerian Keuangan harus bisa mendukung penuh," jelasnya.

Rusunara ini ditargetkan selesai dibangun dalam jangka waktu satu tahun dengan tinggi tiga lantai. Rusunara juga direncanakan dilengkapi fasilitas hunian yang memberikan kenyamanan.

Di waktu yang bersamaan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, penempatan rusunara tidak dikategorikan berdasarkan direktorat. Seluruh direktorat ditempatkan dalam posisi yang sama.

"Dalam konteks ini tidak dibedakan. Saya ingin berterimakasih tidak ada label eselon I, tidak ada pajak, beacukai, DJKN, BKF. Rumah tidak dilabeli rumah direktorat pajak. Ini menjadi rusunara untuk semua jajaran Kemenkeu," tutupnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid