close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi. Foto disbun.jabarprov.go.id
icon caption
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi. Foto disbun.jabarprov.go.id
Bisnis
Senin, 07 Juni 2021 13:50

Kementan sebut telah terbitkan 750 sertifikat ISPO hingga 2020

Di dalam negeri perbaikan tata kelola perkebunan juga terus dilakukan.
swipe

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga akhir 2020, sudah menerbitkan 750 sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perkebunan kelapa sawit di dalam negeri.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi mengungkapkan, sebanyak 730 sertifikat diberikan untuk perusahaan swasta dan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN.

"Dan yang juga menggembirakan juga sudah ada 20 sertifikat bagi pekebun (rakyat), walaupun memang sebelumnya masih bersifat sukarela," katanya dalam webinar Indef, Senin (7/6).

Dia pun mengatakan, pemerintah akan terus berupaya agar sertifikat ISPO tersebut dapat diterima lebih luas di pasar internasional. 

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan menghubungkan tujuh kriteria ISPO dengan 17 poin pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

"Sejauh ini sudah ada 12 indikator dari 17 tujuan SDGs yang relevan dengan indikator ISPO. Ini akan menjadi kekuatan kita dalam terus meningkatkan tadi, ISPO di pasar dunia," ujarnya.

Sementara itu, di dalam negeri perbaikan tata kelola perkebunan juga terus dilakukan, mulai dari sisi regulasi hingga peremajaan perkebunan kelapa sawit nasional.

Dia mengungkapkan, dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terlihat bahwa dana yang digelontorkan per 28 Mei 2021 mencapai Rp5,34 triliun untuk peremajaan 234.000 hektare kebun kelapa sawit.

Sebagai informasi, untuk mendukung keberlanjutan pemerintah mewajibkan semua kebun kelapa sawit untuk mengantongi sertifikat ISPO. 

Ketentuan ini tertuang dalam Perpres No. 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Perusahaan wajib mengantongi ISPO sejak Perpres diundangkan, sementara kebun rakyat lima tahun setelahnya.

Sertifikasi ISPO ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, serta untuk meningkatkan daya saing hasil dan mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan