sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masyarakat diminta waspada saat melewati perlintasan sebidang

Terdapat 4.292 perlintasan sebidang se-Indonesia per Desember 2022.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 06 Agst 2023 15:33 WIB
Masyarakat diminta waspada saat melewati perlintasan sebidang

Masyarakat diminta lebih waspada ketika hendak melewati perlintasan sebidang. Pangkalnya, laju kereta api kini makin cepat. Berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2023, kecepatan kereta kini 120km/jam dari sebelumnya 80km/jam. 

"Kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal.

Ia melanjutkan, Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Misalnya, tak mengeluarkan izin perlintasan sebidang serta menutup perlintasan sebidang. 

"Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi izin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan. Itupun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang," tuturnya.

Berdasarkan data hasil validasi Balai dan Daop/Divre per Desember 2022, terdapat 4.292 perlintasan sebidang se-Indonesia. Sebanyak 1.499 perlintasan dijaga petugas, 1.756 perlintasan tidak dijaga petugas, dan 1.037 lainnya adalah perlintasan liar. DJKA menutup 235 titik perlintasan sebidang pada 2022.

Target awal penutupan perlintasan sebidang dengan menutup yang jaraknya berdekatan atau kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. Setelah ditutup, bakal dibangun berbagai fasilitas, seperti early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang/kendaraan, serta flyover atau underpass.

"Dalam membangun dan merawat fasilitas ini tentunya kami membagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah (pemda), operator kereta, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan aturan turunannya. Karena jumlah perlintasan sebidang sangat banyak, sementara ada kendala keterbatasan anggaran," ungkap Risal.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, kecelakaan sebidang merusak kendaran yang tertemper serta kerusakan sarana kereta selain menimbulkan korban jiwa. "Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api."

Sponsored

Risal menegaskan, pelaku penerobos perlintasan sebidang terancam pidana. Dicontohkan dengan kasus di Semarang, pemilik truk dituntut mengganti kerugian yang ditimbulkan.

"Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya, pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang," ucapnya, melansir situs web Kemenhub.

Berita Lainnya
×
tekid