sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkeu: RUU P2SK atur pelaksanaan fintech di Indonesia

RUU ini di antaranya akan membahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan.

Hermansah
Hermansah Minggu, 12 Des 2021 07:54 WIB
Menkeu: RUU P2SK atur pelaksanaan fintech di Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah bersama DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di mana sektor financial technology (fintech) menjadi salah satu bagiannya.

“Di dalam RUU ini tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” kata Menkeu dalam The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12).

Dalam sambutannya, Menkeu menjelaskan bahwa digital teknologi memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah, mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.

“Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator,” ujar Menkeu.

Menurut Menkeu, kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan tetap melindungi konsumen, namun tidak mengkerdilkan industri fintech itu sendiri. Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut.

“Saya berharap di dalam proses ini (pembahasan RUU), komunikasi dan terus feedback dan masukan dari para pelaku menjadi sangat sangat penting. Karena kita semuanya sedang terus memformulasikan kebijakan yang terbaik di dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu masih sangat dinamis dan cepat,” kata Menkeu, seperti dilansir dari kemenkeu.go.id.

Ke depannya, istilah “fintech” akan diusulkan diubah menjadi “inovasi teknologi sektor keuangan” sehingga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas.

Menkeu menggarisbawahi peranan fintech dan digital teknologi di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting. Pengembangan kebijakan dan regulasi perlu terus dilakukan untuk memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan juga fintech, namun tetap menjaga keamanan data dan keselamatan dari masyarakat terhadap hal-hal yang sifatnya kriminal dan distortif.

Sponsored

“Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujar Menkeu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid