sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mental pegawai Pajak drop dan jadi target bullying imbas Rafael Alun

"Saat ada kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini, mental mereka drop karena digeneralisir sebagai koruptor."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 04 Mar 2023 12:11 WIB
Mental pegawai Pajak <i>drop</i> dan jadi target <i>bullying</i> imbas Rafael Alun

Rekan kerja Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), lebih terdampak dibandingkan pemasukan negara imbas perangai bekas Kabag Umum Kanwil KPP Jaksel II itu.

Muncul gerakan tolak bayar pajak di media sosial buntut tereksposenya gaya hidup mewah dan pamer kekayaan (flexing) yang dilakukan keluarga Rafael Alun.

"Risiko yang lebih besar [dari munculnya gerakan tolak bayar pajak] adalah di kepatuhan pelaporan SPT (surat pemberitahuan) orang pribadi (OP). Akan tetapi, dampak paling besar malah dirasakan oleh pegawai DJP," kata Manajer Riset Center for Indonesia Raxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (3/3).

"Saat ada kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini, mental mereka drop karena digeneralisir sebagai koruptor. Padahal, sebagian besar mereka, saya yakin masih jujur dan penuh integritas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Fajry, para pegawai Pajak juga berisiko menjadi sasaran perundungan (bullying) saat berhadapan dengan masyarakat. Dicontohkannya ketika melakukan sosialisasi di sosial media. "Jadi, dampaknya lebih ke pegawai pajak."

Dirinya menyesalkan hal ini: satu instansi menjadi sasaran karena kesalahan segelintir pegawai Pajak. Pimpinan Kemenkeu dan DJP pun diminta bertindak.

"Pimpinan perlu memberikan motivasi, tapi juga menjamin keselamatan para pegawai pajak di lapangan karena ada risiko mereka mendapatkan perudungan di lapangan," tuturnya.

Sponsored

Selain itu, gerakan tolak bayar pajak juga akan memengaruhi kepatuhan pelaporan SPT OP. Namun, diyakini takkan signifikan menggerus pemasukan negara.

"Secara teknis, saya melihat dampaknya ke penerimaan akan minim mengingat struktur penerimaan pajak kita didominasi PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai), yang dipungut oleh penjual. Risiko ada di PPh OP (orang pribadi), namun sebagian besar PPh OP sendiri sebagian besar dipungut oleh pihak ketiga," tuturnya.

Sebagai informasi, realisasi kepatuhan wajib pajak (WP) menyampaikan SPT 2022 mencapai 83,2% atau melampaui target sebesar 80%. DJP Kemenkeu berencana meningkatkan kepatuhan WP menyampaikan SPT 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan negara dari perpajakan mencapai Rp1.634,36 triliun pada 2022 atau 110,06% dari target. Jumlahnya tumbuh 41,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara perinci, pemasukan terbesar perpajakan bersumber dari PPh nonmigas sebesar Rp900 triliun atau 120,2% dari target APBN. Tertinggi kedua adalah PPh migas Rp75,4 triliun (116,6%), PPN dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) Rp629,8 triliun (98,6%), serta PBB (pajak bumi dan bangunan) dan pajak lainnya Rp29,2 triliun (90,4%).

Berita Lainnya
×
tekid