sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Modalku harap penambahan modal fintech lending dilakukan bertahap

OJK merilis aturan soal ketentuan modal minimal fintech lending menjadi Rp12,5 miliar dari sebelumnya minimal Rp2,5 miliar.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Kamis, 30 Des 2021 14:34 WIB
Modalku harap penambahan modal fintech lending dilakukan bertahap

Platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending klaster produktif PT Mitrausaha Indonesia Grup alias Modalku, memberikan tanggapan soal rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan soal ketentuan modal minimal fintech lending menjadi Rp12,5 miliar dari sebelumnya minimal Rp2,5 miliar.

CEO & Co-Founder Modalku Reynold Wijaya mengaku, sudah mempunyai langkah antisipasi jika nanti OJK menetapkan aturan penambahan modal. Lagi pula menurutnya, rencana OJK itu merupakan sesuatu yang wajar dalam bisnis.

“Penambahan modal merupakan hal yang penting, serta wajar bagi lembaga jasa keuangan. Kecukupan modal menjadi salah satu cara untuk menentukan tingkat kesehatan suatu perusahaan dan merupakan strategi agar dapat bertahan di dalam kondisi sulit. Untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Tentunya pihak penyelenggara diharapkan memiliki keuangan yang sehat dan oleh karenanya persyaratan permodalan menjadi salah satu tolok ukur yang direncanakan akan diatur," jelas dia saat dihubungi Alinea.id, Kamis (30/12).

Namun, Modalku berharap agar dapat dilaksanakan secara maksimal, pemberlakukannya dilakukan secara bertahap.

Sponsored

"Kami sangat berharap OJK dapat memberikan waktu yang memadai bagi penyelenggara untuk memastikan penerapan hal ini dapat dilakukan dengan maksimal dan secara bertahap,” kata Reynold.

Adapun informasi modal dalam membuka usaha Industri Fintech Keuangan digital diatur dalam Undang-undang yang sesuai dengan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di mana penyelenggara yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas pada saat pendaftaran wajib memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar dan paling sedikit Rp2,5 milar pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Berita Lainnya
×
tekid