sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Aliran modal asing masuk pasar modal

Hingga 11 Juni 2021 aliran modal asing nonresiden yang masuk mencapai Rp21 triliun dan berpotensi mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 14 Jun 2021 16:57 WIB
OJK: Aliran modal asing masuk pasar modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aliran modal asing nonresiden kembali masuk ke pasar modal. Hingga 11 Juni 2021 aliran modal asing nonresiden yang masuk mencapai Rp21 triliun dan berpotensi mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, aliran sebesar Rp21 triliun tersebut sebesar Rp16,44 triliun mengalir ke pasar saham dan sebesar Rp4,65 triliun mengalir ke SBN.

"Ini potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di antaranya melalui pasar modal," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (14/6)

Aliran modal asing yang masuk ke pasar saham tersebut telah mendorong penguatan pasar saham dalam negeri, setelah mengalami tekanan yang cukup berat di awal tahun.

Dengan masuknya modal asing tersebut, saat ini telah mengembalikan posisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level 6.095, dan bahkan di minggu lalu menguat 2,49% dari awal Juni.

Wimboh pun menuturkan, selain aliran modal asing masuk, penguatan IHSG tersebut juga didukung oleh pertumbuhan investor yang meningkat 96% (yoy) di Mei 2021 dengan jumlah investor mencapai 5,37 juta.

"Penguatan ini didukung jumlah investor yang naik 96% (yoy) di Mei 2021 dengan jumlah 5,37 juta investor, di mana 99%-nya adalah investor ritel," ujarnya.

Adapun, jika dilihat dari penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasmod sampai 8 Juni 2021, tercatat sebesar Rp56,5 triliun dari 59 penawaran umum dengan 17 di antaranya emiten baru. 

Sponsored

Sedangkan, untuk pipeline penawaran umum telah masuk 80 penawaran dengan nilai Rp78,22 triliun. 

Melihat catatan tersebut, Wimboh menuturkan bahwa pasar modal memiliki potensi yang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. 

Untuk itu pihaknya terus membuka ruang bagi masyarakat dan dunia usaha, termasuk startup, untuk dapat menghimpun dana di pasar modal.

Sebagai tindak lanjut dari dukungan itu, pihaknya tengah menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait multiple voting share yang sudah dilakukan di beberapa negara. 

"Kami terus mendukung dan memperluas ruang masyarakat, pengusaha untuk raising fund melalui pasar modal, termasuk startup," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid