sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Aturan DP 0% kredit kendaraan mengerek kinerja perusahaan pembiayaan

OJK menyatakan selama ini penyaluran kredit di sektor ini kecil padahal memiliki potensi yang besar.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 16 Jan 2019 19:06 WIB
OJK: Aturan DP 0% kredit kendaraan mengerek kinerja perusahaan pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulasi uang muka (down payment/DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor bertujuan mendorong pertumbuhan perusahaan pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan selama ini penyaluran kredit di sektor ini kecil padahal memiliki potensi yang besar. 

Pada 2018 saja penyaluran kredit dari perusahaan pembiayaan hanya tumbuh 4,5%, jauh dibandingkan perbankan yang mencapai 12,9%.

"OJK dan pemerintah belum happy (senang) dengan pertumbuhan penyaluran kredit perusahaan pembiayaan. Di tahun 2018 itu pertumbuhannya lebih besar masuk dana, ketimbang menyalurkan (kredit). Potensi ini yang bisa digarap sebetulnya," kata Bambang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/1).

Bambang mengatakan penerbitan kebijakan ini untuk mengembangkan skema pembiayaan sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas untuk memanfaatkan fasilitas baru dari perusahaan pembiayaan (multifinance). 

"Jadi (multifinance) diminta lebih berperan, karena marketnya tidak tersentuh oleh bank, dia ambil seperti motor-mobil. Itu bank yang enggak suka juga kayak alat berat, (multifinance) garap juga di sana," katanya.

Sebagai informasi, OJK mencatat, berdasarkan hasil analisis laporan bulanan perusahan pembiyaan periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, NPF industri multifinance menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08% pada November 2017 menjadi 2,83% pada November 2018.

Kredit macet

Sponsored

Sementara itu, Bambang mengatakan kebijakan DP 0% tidak berdampak pada peningkatan kredit macet atau Non Performing Finance (NPF). Sebab, dalam POJK 35/POJK.05/3028 ini disebutkan dengan jelas hanya perusahaan sehat atau memiliki rasio NPF rendah yang bisa menerapkannya. 

Menurut Bambang, dalam beleid tersebut ada persyaratan mengenai tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang dapat menerapkan penyaluran kredit kendaraan dengan DP 0%. Pasalnya, DP 0% ini hanya bisa dilakukan perusahaan dengan rasio NPF dibawah 1%.

Selain itu, perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur layak mendapatkan DP0% ini.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya," kata dia. 

Sementara, Bambang menjelaskan untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi rasio NPF neto kendaraan bermotor 1%-3% maka wajib menerapkan ketentuan DP 10% dari harga jual kendaraan.

"Adapun untuk perusahaan pembiayaan dengan nilai rasio NPF lebih tinggi dari 3% hingga 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka 15% dari harga jual kendaraan," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid