sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK cabut izin dua KAP

Laporan keuangan tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 01 Okt 2018 19:19 WIB
OJK cabut izin dua KAP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). 

Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru. 

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari ini, Senin (1/10).

"Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB," ungkap Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam rilisnya, Senin (1/10).

Sebelumnya, laporan keuangan tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP. Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan," jelas Anto.

Dengan demikian, OJK menilai bahwa AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik.

Adapun beberapa pelanggaran tersebut yaitu, telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Selain itu, besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap LKTA PT SNP.

Sponsored

Kemudian, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

Oleh karena itu, OJK mengenakan sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran pada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan. 

Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. 

"Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kasus pembobolan bank bermodus jaminan kredit fiktif yang diduga dilakukan PT SNP Finance bisa menganggu kepercayaan investor.

"Dalam sektor keuangan, faktor integritas dan kepercayaan itu penting sekali, jadi setiap kali muncul kasus-kasus seperti ini, itu akan menimbulkan 'set-back' bagi masyarakat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani menjelaskan kasus penipuan seperti ini bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat yang ingin berinvestasi dalam instrumen saham, obligasi maupun surat berharga negara.

Untuk itu, otoritas terkait maupun pihak pengawas bisa menjaga kepercayaan masyarakat karena kejadian ini dapat mempersulit upaya pendalaman di pasar keuangan.

"Kami berharap regulator atau pengawas semakin meningkatkan kualitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena tanpa itu akan sulit bagi kita melakukan pendalaman di pasar finansial," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan kantor akuntan publik untuk memuluskan tindak kejahatan tersebut.

"Bersama OJK akan berkoordinasi langkah apa yang akan dilakukan. Kalau memang mereka melakukan pelanggaran dan ada hal-hal yang tidak perform, ketentuannya seperti apa, itu kami lakukan," katanya. (ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid