sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sarat politik, Ombudsman ajak publik dan ormas kawal kebijakan kelistrikan

Ombudsman mendapati 8 bentuk malaadministrasi yang biasa terjadi pada sektor kelistrikan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 06 Agst 2023 16:00 WIB
Sarat politik, Ombudsman ajak publik dan ormas kawal kebijakan kelistrikan

Ombudsman mengajak organisasi masyarakat (ormas) sipil (civil society organization) dan publik turut mengawal kebijakan energi, termasuk kelistrikan. Hal tersebut urgen mengingat sektor sarat nuansa politik dan tarik-menarik kelompok kepentingan.

"Tanpa adanya pelibatan CSO dan seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi kelistrikan serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik," ujar anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam seminar "Urgensi Pengembangan Sektor Kelistrikan dalam Perspektif Pelayanan Publik" di Kota Metro, Lampung, pada Minggu (6/8). 

Ia melanjutkan, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam perbaikan pelayanan publik di Indonesia selain adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif. "Kolaborasi seluruhnya itu merupakan penunjang terlaksananya fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik."

"Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan perlu berkoordinasi, bekerja sama, serta membangun jaringan kerja dengan Ombudsman RI untuk pencegahan praktek malaadministrasi," imbuhnya dalam keterangannya.

Lebih jauh, Hery mengungkapkan, setidaknya ada 4 hal yang kerap diadukan masyarakat kepada Ombudsman terkait pelayanan publik sektor listrik. Yakni, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, dan ganti kerugian atau kompensasi listrik.

Ombudsman pun menindaklanjuti laporan itu. Setidaknya ada 8 bentuk malaadministrasi yang umum terjadi pada sektor kelistrikan.

"Bentuk malaadministrasi yang kerap ditemukan adalah pihak penyelenggara tidak memberikan pelayanan, terjadi diskriminasi, adanya pungli, penyalahgunaan wewenang, petugas yang tidak kompeten pada bidangnya, petugas yang melakukan hal tidak patut selama memberi pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut," tuturnya.

Tindak lanjut laporan masyarakat menggunakan prosedur Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika dalam kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup. "RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut," jelas Hery.

Sponsored

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyampaikan, sektor kelistrikan mempunyai peran strategis dalam kegiatan sehari-hari, baik di rumah, kantor, dan semua tempat kegiatan publik. "Tanpa listrik, kegiatan publik akan terganggu bahkan bisa melumpuhkan perekonomian masyarakat."

"Listrik termasuk sektor kritikal yang menjadi hak publik, maka jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkannya. Pengembangan sektor kelistrikan oleh PT PLN harus berjalan sesuai tuntutan masyarakat yang ada," sambungnya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini pun meminta PLN menjaga kuantitas dan kualitas pelayanannya di masyarakat. "PLN juga mesti mengembangkan kendaraan listrik, energi baru terbarukan (EBT), dan lainnya."

Sementara itu, GM PT PLN UP3 Lampung, Saleh Siswanto, menyampaikan, pihaknya senantiasa siap siaga guna menjaga kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Dicontohkannya dengan kehadiran aplikasi PLN Mobile.

"Kami siap menerima masukan dari masyarakat dan terus berusaha melakukan inovasi guna pengembangan sektor kelistrikan. Salah satunya dengan aplikasi PLN Mobile untuk pengaduan dan informasi layanan PLN. [PLN Mobile] bisa di-download melalui HP," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid