close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz
Bisnis
Kamis, 14 Oktober 2021 17:20

Pemerintah diminta hapus pinjol ilegal di Play Store-App Store

Kebijakan memblokir guna memutus akses pinjol ilegal yang telah dilakukan pemerintah dinilai belum efektif.
swipe

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah menghapus aplikasi teknologi finansial (financial technology/fintech), terutama pinjaman online (pinjol) ilegal, yang beredar di Android ataupun iOS. Alasannya, kebijakan memblokir guna memutus akses dianggap belum cukup.

“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah. Saya kira, aplikasinya juga harus dicabut baik di Android maupun Apple karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Play Store atau Apple App Store,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Karenanya, pemerintah didorong memberikan notifikasi kepada Google Play Store Apple App Store agar segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Jika tidak direspons, menerbitkan kebijakan yang lebih tegas kepada penyedia platform.

"Karena, kan, itu jatuhnya pemilik toko aplikasi, seperti Google dan Apple, malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," jelasnya.

Meski demikian, dirinya berpendapat, meningkatkan literasi masyarakat merupakan kunci utama untuk memberantas fintech ilegal. Pangkalnya, perkembangan bisnis tersebut kian meresahkan, termasuk saat pandemi Covid-19.

"Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira, ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” tandas Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan