sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah jadi penjamin kredit investasi penyediaan air minum

Pemerintah telah menganggarkan program penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 23 Feb 2023 18:16 WIB
Pemerintah jadi penjamin kredit investasi penyediaan air minum

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan tiga surat jaminan pemerintah pusat untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum kepada PT Air Minum Giri Menang  (Perseroda), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Perumda Tirta Musi Palembang.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto, menilai penyediaan air minum menjadi tanggung jawab bersama.

“Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang diupayakan agar tersedia dalam jumlah yang cukup, layak, aman, merata, dan berkualitas baik. Oleh karena itu, penyediaan air minum bagi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Suminto dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Sebagai informasi, pemerintah telah menargetkan ketersediaan akses minum perpipaan untuk 10 juta sambungan rumah di 2024. Target ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga 2024.

“Hal ini bertujuan untuk mencapai akses air minum layak 100% di 2024,” kata Suminto.

Kemudian, sebagai bentuk komitmen dukungan percepatan penyediaan air minum, pemerintah juga telah menganggarkan program penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020. Jaminan dan subsidi bunga pemerintah tersebut dapat diberikan kepada bank yang telah melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kredit sebelum 31 Desember 2022.

Dengan diterbitkannya surat jaminan ini, maka risiko gagal bayar pinjaman akan berpindah dari PDAM selaku debitur atau pihak terjamin, menjadi ke Kemenkeu selaku penjamin. Melalui skema ini, penjamin akan menanggung 70% kekurangan jumlah pembayaran kewajiban pokok pinjaman dalam hal debitur debitur tidak melakukan pembayaran kewajiban jatuh tempo sesuai perjanjian kredit.

“Meskipun dengan penjaminan ini terdapat transfer risiko, namun mitigasi untuk menjaga agar jaminan tidak terklaim menjadi tanggung jawab bersama antara pihak penjamin, terjamin, dan penerima jaminan. Oleh karena itu, program penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum harus dikelola baik, prudent, transparan, dan akuntabel,” tutur Suminto. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid