sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah kaji maskapai asing boleh buka rute domestik

Harga tiket pesawat yang melambung membuat pemerintah mengkaji pembukaan maskapai asing di dalam negeri.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 31 Mei 2019 21:01 WIB
Pemerintah kaji maskapai asing boleh buka rute domestik

Harga tiket pesawat yang melambung membuat pemerintah mengkaji pembukaan maskapai asing di dalam negeri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana untuk membuka peluang maskapai asing untuk bisa beroperasi di Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara menekan harga tiket pesawat

Budi Karya juga menyebutkan langkah tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merasa bahwa persaingan badan usaha penerbangan di Indonesia masih terbilang rendah. 

Atas ide dari Jokowi tersebut, Budi bersama jajarannya untuk melakukan kajian mendalam. "Kita akan mempelajari. Insha Allah akan dilaksanakan," ujar Budi di Jakarta, Jumat (31/5).

Lebih lanjut, Budi memandang Indonesia berpeluang bisa menerima operator maskapai luar negeri untuk menjalankan bisnisnya rute penerbangan domestik. 

Terpenting, kata Budi, perusahaan asing itu nantinya harus memiliki kantor cabang di Tanah Air. Kemudian setelah itu, 51% kepemilikan korporasi harus dipegang oleh negara. Syarat lainnya, yakni memperhatikan asas sabotase yang berlaku untuk pelayanan penerbangan. 

Untuk memungkinkan masuknya maskapai asing ke pasar dalam negeri, Budi Karya mengatakan tak perlu ada regulasi khusus untuk mengatur itu.

"Regulasi yang sekarang enggak perlu diganti. Ikuti saja," ucapnya. 

Sponsored

Untuk diketahui, ide Jokowi untuk mengundang operator penerbangan asing masuk bursa maskapai dalam negeri ia lontarkan dalam wawancara khusus bersama media nasional.

Dalam wawancara tersebut, Jokowi mengatakan salah satu cara yang tepat untuk menurunkan harga tiket pesawat adalah dengan membuka kompetisi. Artinya, maskapai asing yang masuk ke dalam negeri dapat mendirikan perseroan terbatas. 

Maskapai dari luar negeri dipersilakan untuk membuka rute domestik, menghindari kartel dan memacu kompetisi dagang di dunia penerbangan. 

Saat ini, bisnis dunia penerbangan di Indonesia dikuasai dua grup maskapai besar. Di antaranya Lion Group yang membawahi Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Adapun Garuda Indonesia Group sebagai induk perusahaan dari Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya, dan Nam Air. 

Berita Lainnya
×
tekid