sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah anggarkan Rp760 miliar untuk subsidi bunga Super Mikro

Nominal subsidi bunga KUR Super Mikro tersebut dihitung berdasarkan target penyaluran KUR bagi tiga juta penerima pada 2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 24 Agst 2020 14:15 WIB
Pemerintah anggarkan Rp760 miliar untuk subsidi bunga Super Mikro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp760 miliar untuk subsidi kredit usaha rakyat (KUR) Super Mikro bagi tiga juta penerima.

Nominal subsidi bunga KUR Super Mikro tersebut dihitung berdasarkan target penyaluran KUR bagi tiga juta penerima pada 2020 yang senilai Rp12 triliun, dengan total subsidi bunga sebesar 19%.

"Kami monitor secara sangat cepat, dari Rp12 triliun untuk tiga juta penerima pada 2020 total subsidi KUR-nya sebesar 19% diperkirakan kebutuhan anggaran untuk subsidi KUR ini Rp760 miliar," katanya saat rapat dengan Komisi XI DPR via daring, Senin (24/8).

Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga (IRT) yang menjalankan usaha produktif. 

"Targetnya adalah para pekerja yang terkena PHK yang mulai usaha produktif atau ibu rumah tangga yang selama ini sudah menjalankan usaha produktif," ujarnya.

Suku bunga KUR Super Mikro pun ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum sebesar Rp10 juta.

"Ini adalah subsidi bunga KUR untuk super mikro di bawah KUR yang biasa. Untuk KUR Super Mikro bunganya nol persen, batas maksimal pinjamannya Rp10 juta," ucapnya.

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Adapun, kriteria pekerja terkena PHK dan IRT yang dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro adalah masuk kategori usaha mikro.

Sponsored

Lalu, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha dapat kurang dari enam bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

"Bagi pegawai PHK dalam hal ini yang baru saja merintis usahanya ini bisa mengakses salah satu kredit usaha ini dan mereka tentu adalah yang bukan penerima KUR yang existing," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid