sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah targetkan penurunan emisi gas karbon hingga 41% pada 2030

Komitmen pemerintah pusat maupun daerah menjadi fondasi dalam penanggulangan dampak kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 25 Apr 2020 19:13 WIB
Pemerintah targetkan penurunan emisi gas karbon hingga 41% pada 2030

Pemerintah meningkatkan target Nationally Determined Contribution (NDC) untuk penurunan emisi gas rumah kaca hingga 29% dari Bussiness as Usual (BAU) dengan pendanaan APBN/APBD, dan akan menurun sebanyak 41% dengan bantuan lembaga internasional di 2030.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan komitmen pemerintah pusat maupun daerah menjadi fondasi dalam penanggulangan dampak kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim.

"Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).

Untuk perbaikan tata kelola, pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi pendanaan anggaran perubahan iklim di daerah atau regional climate budget tagging (RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah. 

Penerapan RCBT diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secara transparan dan akuntabel. BKF pun menawarkan pengalokasian dana publik di setiap level pemerintahan berlandaskan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Yaitu, melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE). 

"Pendekatan TAPE TAKE ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Melalui mekanisme TAPE TAKE, setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapatkan alokasi bantuan keuangan provinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang lebih besar berdasarkan indikator kinerja ekologis yang telah disepakati dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati yang menjadi dasar pengalokasian. 

Di samping itu, dukungan pendanaan perubahan iklim lembaga internasional seperti Green Climate Fund (GCF) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh daerah sebagai alternatif pembiayaan nonpublik. BKF selaku National Designated Authority the Green Climate Fund (NDA GCF), menjadi penghubung utama (focal point) antara Indonesia dengan GCF. 

Sponsored

Di sisi lain, untuk meningkatkan peluang akses pendanaan GCF di Indonesia, BKF telah mengadakan inisiatif tambahan yakni kegiatan Call for Project Concept Note (PCN). 

Melalui kegiatan Call for PCN, BKF sebagai NDA GCF Indonesia dapat menyediakan bimbingan teknis ke pemrakarsa proyek atau program mitigasi perubahan iklim di daerah dalam upaya memenuhi kriteria investasi yang dibutuhkan untuk pengajuan proposal pendanaan kepada GCF.

Sejauh ini, NDA GCF Indonesia telah menerima 167 usulan proyek mitigasi dan atau adaptasi perubahan iklim dengan total permohonan pendanaan sebesar US$ 1,3 Miliar yang berasal dari berbagai entitas nasional. 

Saat ini usulan proyek telah tersaring menjadi 47 usulan Concept Note dengan total kebutuhan pendanaan sebesar US$700 juta. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid