sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah wujudkan kesejahteraan masyarakat melalui RUU HKPD

RUU dibentuk untuk memperbaiki keuangan negara dari sisi penerimaan.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Selasa, 07 Des 2021 19:08 WIB
Pemerintah wujudkan kesejahteraan masyarakat melalui RUU HKPD

Pemerintah dan DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) dalam Rapat Paripurna. RUU tersebut dibentuk untuk memperbaiki keuangan negara dari sisi penerimaan.

Mottonya, lebih terstruktur, terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal maupun struktural demi mencapai Indonesia Maju 2045.

“Ini merupakan prestasi besar, ini suatu ikhtiar kita antara DPR dan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan, kesenjanga, tidak boleh ada daerah yang sangat miskin dan tidak boleh ada satu daerah yang sangat maju,” ujar Ketua Panja RUU HKPD yang juga Wakil Ketua Komisi XI Fraksi PKB, Fathan dalam rilisnya, Selasa (7/12).

Fathan menjelaskan, RUU HKPD dapat memperkuat kualitas desentralisasi fiskal ke depan; ketimpangan penyediaan layanan di daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang belum efisien, efektif, dan produktif; dan local taxing power yang masih perlu ditingkatkan.

"Untuk itu, RUU HKPD disusun dengan fokus pada pemutakhiran kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujar Fathan.

Adapun RUU tersebut mengatur dari pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) ditujukan kepada daerah penghasil dan nonpenghasil yang terdampak eksternalitas negatif dan juga daerah pengolah dengan memperhitungkan kinerja daerah.

Sebelumnya, diwaktu yang bersamaan menteri keuangan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi XI DPR RI selepas penyelenggaran rapat paripurna menjelaskan kebijakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) didesain agar tidak one size fits all, dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah.

"DAU juga akan di earmarked, untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan. Kalau selama ini dana desa sudah ada, maka yang di kota, kabupaten, yang ke kelurahan juga akan diberikan,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi XI DPR RI selepas penyelenggaran rapat paripurna pada hari ini.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid