sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pencairan rapel dan kenaikan gaji PNS mundur ke pertengahan April

pembayaran gaji PNS dan pensiun ini harus mundur, karena banyaknya Kementerian dan Lembaga (K/L) yang belum memasukkan rapelan kenaikan gaji

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 02 Apr 2019 19:05 WIB
Pencairan rapel dan kenaikan gaji PNS mundur ke pertengahan April

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Januari hingga April 2019, baru akan dibayarkan pertengahan April.  Sebelumnya, kenaikan gaji PNS ini direncanakan cair per 1 April 2019. 

Namun, pembayaran gaji PNS ini harus mundur, karena banyaknya Kementerian dan Lembaga (K/L) yang belum memasukkan rapelan kenaikan gaji dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA ini mesti segera diserahkan ke Kementerian Keuangan.

"Dokumen gaji sudah dilaporkan pada 1 April. Tapiyang masih belum masuk itu rapelnya. Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi," ujar Sri Mulyani di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Oleh sebab itu, gaji yang diterima oleh para PNS pada April ini belum mengalami kenaikan. "Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," tuturnya.

Meski demikian, saat ini satuan kerja (satker) dari masing-masing K/L tengah menyiapkan dokumen DIPA yang disertai dengan rapel gaji dari Januari hingga April 2019. Sehingga, diharapkan sebelum pertengahan bulan ini rapelan kenaikan gaji sudah bisa diterima oleh para PNS.

"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari, Februari, Maret, April. Sehingga nanti gaji PNS dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," tandas dia.

Kenaikan gaji ditetapkan sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019.

Kenaikan gaji sebesar 5% itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019.

Sponsored

Dalam lampiran regulasi kenaikan gaji itu, turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I A dengan masa kerja 0 tahun akan naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800 per bulan.

Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV yang masa kerja lebih 30 tahun akan naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.

Untuk PNS golongan II dan II A dengan masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200 per bulan.

Selanjutnya, golongan II D dengan masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000 per bulan.

Kemudian, golongan III dan III A masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400 per bulan, dan golongan III D masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000 per bulan.

Lalu, gaji PNS golongan IV terendah, yaitu golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300 per bulan dan yang tertinggi, IV E dengan masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.


 

Berita Lainnya
×
tekid