close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Enrico P. W.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Enrico P. W.
Bisnis
Senin, 14 November 2022 18:49

Mencari perlindungan bagi pekerja dari akal-akalan perusahaan

Pekerja kerap dipaksa untuk mengundurkan diri dan kehilangan hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan.
swipe

Tak ada hujan tak ada angin, Budi (bukan nama sebenarnya) tidak pernah menyangka setelah hampir 2 tahun bekerja di The Goods Dept, kariernya berakhir dengan tidak menyenangkan. Tanpa alasan yang jelas, ia dipanggil oleh tim Operational Manager ke Head Office di Tangerang, Banten dan dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi uang sebesar Rp164,93 juta. Uang sebesar 30 kali lipat gaji bulanannya itu harus dibayarkan secara langsung tanpa dicicil atau memilih untuk mengundurkan diri.

Sama seperti 29 kawan lainnya yang bernasib serupa, dia pun memilih untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Menurutnya, pilihan ini lebih baik, ketimbang harus mengganti kerugian yang sebenarnya tidak dilakukannya. Belum lagi, pemanggilan yang dilakukan mendadak pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu telah membuatnya teramat tertekan dan merasa lelah.

“Itu dari jam 2 siang sampai setengah 3 pagi,” beber laki-laki yang sebelumnya menempati posisi Asisten Store Manager itu, kepada Alinea.id, Senin (14/11).

Bak jatuh tertimpa tangga, setelah diminta mengundurkan diri secara paksa, Budi juga baru diberitahu pada Senin malam kalau dirinya tidak akan menerima gajinya bulan itu. Upahnya pada bulan Oktober serta 29 pekerja lain yang ada di dalam tim operational store akan digunakan untuk mengganti rugi jumlah barang yang minus tersebut.

Dari dokumen yang diterima Alinea.id, kerugian yang harus ditanggung 30 karyawan ini mencapai Rp659,74 juta. Masing-masing orang diharuskan untuk menanggung beban ganti rugi mulai dari Rp16 juta hingga Rp164 juta, berbeda-beda sesuai dengan jabatannya di tim operational store.

Pengunduran diri secara paksa itu, sebenarnya bermula dari proses Stock Opname (SO) yang dilakukan pada 19-20 Oktober 2022. Proses rutin ini menunjukkan adanya kekurangan (minus) barang hingga lebih dari 1.000 produk. Hal ini diketahui setelah adanya pencocokan data dengan Stock Card melalui sistem.

“Dari beberapa penelusuran ada beberapa barang yang tidak ter-scan dan tidak ada datanya di dalam hasil Stock Opname. Terbukti hasil Stock Opname itu tidak maksimal dan pasti banyak barang yang tidak ter-scan,” tulis akun Twitter @DiahLarasatiP yang mengangkat permasalahan ini di media sosialnya, dikutip Alinea.id, Sabtu (12/11).

Tanpa pemberitahuan, salah satu tim yang disebutnya sebagai Tim E datang pada 28 Oktober 2022 dan menanyakan kepada tim operational store mengapa masalah ini bisa terjadi. Setidaknya ada 5 dugaan penyebabnya kurangnya jumlah barang.

Pertama, adanya faktor eksternal yang disebabkan oleh error-nya akses keluar masuk pintu sensormatic yang dimiliki perusahaan. “Kita sudah laporkan untuk diperbaiki tetapi selama 1 tahun tidak kunjung diperbaiki,” imbuhnya.

Kedua, sistem error di mana dalam hal ini membuat jumlah barang yang ada di stock card sistem tidak terpotong, namun nilai transaksi tetap masuk. Sehingga membuat data yang sudah masuk dari EDD (electronic data capture) selalu seimbang dengan data sistem, tapi tidak dengan data barang di stock card.

“Ini sudah sering terjadi dan sudah dilaporkan ke pihak IT dan inventory,” duga tim operational store.

Ketiga, disebabkan oleh alokasi barang, yakni transfer out (pengiriman barang keluar) dan transfer in (barang masuk). Selanjutnya, ada pula kemungkinan kecurangan internal. Namun hal ini langsung diragukan sendiri oleh tim operational store, karena setiap ada transaksi selalu ada seorang satpam (security) yang mengawasi langsung di belakang kasir. Tidak hanya itu, setiap karyawan yang keluar atau masuk selalu terlebih dulu dilakukan pengecekan badan (body checking), serta ada lebih dari 40 titik kamera pengawas yang terpasang di dalam toko.

Ilustrasi Unsplash.com.

“Terakhir, karena barang banyak tidak ter-scan,” jelas Budi.

Terlepas dari berbagai kemungkinan penyebab minusnya barang tersebut, laki-laki 30 tahunan ini sudah keburu ‘ditendang’ perusahaan tempatnya mencari nafkah tersebut.
Karena merasa tidak adil, Budi dan 29 mantan karyawan lainnya pun mengadu kepada Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dengan saran dari pengacara kondang itu, 30 mantan karyawan The Goods Dept itu pun sowan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (7/11) untuk melaporkan ketidakadilan yang mereka terima.

“Kebetulan sekali kita sudah diundang oleh Ibu Dita Indah Sari (Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja) untuk datang ke Kemnaker dan laporan sudah kami berikan. Kita masih menunggu hasil dari Kemnaker dan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka,” jelas Budi.

Dari proses ini, 30 pekerja yang diminta untuk berhenti bekerja ini juga berharap agar mereka setidaknya dapat bertemu langsung dengan pihak manajemen The Goods Dept atau Direksi jaringan toko ritel yang kini ada di bawah Erigo tersebut. “Ini juga proses yang kemarin disebutkan oleh salah satu staf Kemnaker. Agar ada proses diskusi lagi dengan perusahaan,” imbuh dia.

Hal ini dirasa penting, lantaran sejak diminta mengundurkan diri secara paksa, hingga kini belum ada satupun karyawan yang diminta bertemu kembali secara langsung dengan manajemen perusahaan.

Karena viralnya kasus PHK sepihak ini, CEO The Goods Dept Ruby Sjabana dalam keterangan resminya yang diterima Alinea.id pada Rabu (9/11) memberikan penjelasan. Dia bilang, bukan tanpa sebab perusahaan meminta 30 karyawan dari tim operational store untuk mengundurkan diri.

Hal ini didasarkan pada pemeriksaan auditor internal yang menemukan adanya selisih jumlah stok barang dengan hasil penjualan. Menurut internal perusahaan, hal ini sudah merupakan pelanggaran dan perusahaan tidak bisa mentolerir kesalahan ini. Sehingga perusahaan meminta pertanggungjawaban dari karyawan sesuai dengan kebijakan internal perusahaan.

“Ada selisih pencatatan antara jumlah stok barang dan hasil penjualan di seluruh jaringan outlet (store) The Goods Dept selama 12 bulan terakhir. Nilai barang yang hilang setara dengan miliaran rupiah,” jelas dia.

Ilustrasi Pixabay.com.

Masalah serupa pun pernah terjadi sebelumnya. Namun kerugian ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Karena telah berulang, perusahaan pun memilih untuk mengambil opsi ini.
Menurut Ruby, karyawan yang mengundurkan diri selain para Head Store atau PIC store, juga terdapat staf toko.

“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, kami sangat terbuka untuk melakukan diskusi dua arah, khususnya bagi karyawan yang kemarin sempat terdampak,” imbuhnya.

Menghindari PHK

Menanggapi kasus ini, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai hal ini tidak hanya terjadi di perusahaan ritel ini saja dan sudah sering terjadi sebelumnya. Bagaimana tidak, opsi meminta karyawan untuk mengundurkan diri ini menjadi satu hal yang banyak dilakukan perusahaan. Hal ini lantaran lamanya proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sesuai hukum.

“Kalau dari aturan yang benar, yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PHK hanya disebut sah jika sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dan ini prosesnya panjang bisa sampai 1, 2 tahun,” jelasnya, saat dihubungi Alinea.id, Minggu (13/11).

Objek utama perlindungan tenaga kerja :

Nomor Jenis perlindungan kerja
1. Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja
2. Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat
4. Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja
5. Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja

Sumber: UU Nomor 13 Tahun 2003 (Undang-undang Ketenagakerjaan)

Sebab, untuk melakukan PHK terhadap karyawan, sebelumnya perusahaan harus melakukan upaya bipartit atau perundingan terlebih dulu dengan karyawan yang bersangkutan. Jika tidak juga ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak dan malah menimbulkan perselisihan dari penyelesaian hubungan kerja itu, proses akan dilanjutkan dengan mediasi, konsiliasi atau arbitrase yang membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja.

Setelah dikeluarkannya keputusan tertulis oleh pihak ketiga yang merupakan mediator, konsiliator atau arbitrator, baru lah proses dapat dibawa ke PHI yang ada di Pengadilan Negeri di masing-masing wilayah kerja perusahaan bertempat. Dari sidang pertama hingga putusan dibuat, setidaknya memakan waktu hingga 50 hari kerja.

“Dalam putusan itu ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima para pihak atau salah satu pihak. Paling cepat pun proses ini baru selesai setidaknya sebulan lah,” imbuh Timboel.

Selain memakan waktu lama, biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan pun cukup besar karena harus membayar pengacara untuk mengurus proses PHK ini. Ketimbang menambah beban, diambil lah cara paling mudah dan murah.

“Dengan meminta karyawannya mengundurkan diri secara sukarela. Tapi ini namanya saja yang sukarela, padahal jelas tidak karena sebenarnya karyawannya ini diminta, dipaksa mundur dari pekerjaannya,” imbuh dia.

Padahal, sejatinya hal ini tidak boleh dilakukan oleh perusahaan mana pun. Apalagi kalau karyawan menolak permintaan perusahaan untuk mundur secara sukarela dari posisi jabatannya. Dengan kata lain, PHK sepihak ini tidak akan pernah sah jika belum diputuskan oleh PHI pada Pengadilan Negeri.

Ilustrasi Unsplash.com.

Hal ini pun diamini oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dia bilang, selain harus melalui tahapan panjang, PHK juga harus disertai dengan alasan jelas.

“Misalnya terkait permintaan pengunduran diri oleh perusahaan ini kan sama saja dengan dalih untuk melakukan PHK sepihak. Ini harus jelas alasannya kenapa,” jelas dia, kepada Alinea.id, Jumat (11/11).

Pun jika karyawan yang bakal di PHK-nya ini diduga melakukan kesalahan, harus dijelaskan pula apa saja kesalahan yang sudah dilakukan oleh karyawan tersebut sehingga pantas disudahi masa kerjanya.

Selanjutnya, setelah PHK diputuskan oleh PHI, perusahaan pun harus memenuhi hak-hak karyawan tersebut. Mulai dari gaji terakhir, uang pesangon, serta jaminan kesejahteraan sosial yang diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek untuk mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan Per Program 2021

Segmen

Program

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

JKM (Jaminan Kematian)

JHT (Jaminan Hari Tua)

JP (Jaminan Pensiun)

JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Penerima Upah

20.832.255

20.832.255

16.297.772

13.253.230

10.983.610

Jasa Konstruksi

6.276.788

6.276.788

-

-

-

Bukan Penerima Upah

3.551.858

3.551.858

273.972

-

-

Total

30.660.901

30.660.901

16.571.744

13.253.230

10.983.610

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau tidak ada itu, pekerja bisa menggugat kembali perusahaan ke PHI,” lanjut Isnur.

Sebab, ketika pekerja terkena gelombang PHK, BP Jamsostek, melalui dana JKP lah yang seharusnya bisa diandalkan oleh pekerja tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Tidak hanya itu, JKP bisa juga menjadi modal pekerja korban PHK tersebut ketika belum mampu mendapatkan pekerjaan lain atau memilih untuk membangun usahanya sendiri.

Tidak hanya itu, hanya dengan JKP lah pekerja bisa mendapatkan pelatihan kerja serta akses informasi pasar kerja. Dus, pekerja tersebut tetap bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan.

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus menjamin pekerja yang kehilangan pekerjaan itu dan juga keluarganya selama enam bulan,” kata Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar.

Karena itulah, penting bagi pemerintah untuk mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan. Pun dengan perusahaan yang memaksa karyawannya untuk mengundurkan diri apalagi PHK sepihak.

“Karena kalau tidak diawasi dan ditindak secara tegas, pekerja tidak akan bisa mendapatkan perlindungan yang layak,” imbuhnya.

Sementara itu, dari data BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 hanya terdapat 50,92 juta pekerja yang terdaftar dalam BP Jamsostek dan hanya 30,66 juta pekerja saja yang keanggotaannya aktif. Adapun pekerja yang terdaftar dalam program JKP hanya sebanyak 10,98 juta pekerja.

Sedangkan hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BP Jamsostek masih sebesar 35,6 juta. Jumlah ini jelas masih jauh dari target yaitu melindungi 70 juta pekerja aktif.

“Karena itu, untuk mencapai target ini kami baru saja me-launching strategi baru dengan tema Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, dalam Webinar Stadium Generale National Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (10/11).

Pada kesempatan lain, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun mengatakan, perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting. Pasalnya, jaminan sosial ini merupakan bantalan ekonomi masyarakat ketika sedang tidak memiliki pekerjaan usai terkena PHK atau bagi pekerja yang sudah pensiun.

“Pemberian perlindungan pekerja harus diberikan sejak usia produktif bekerja dan mudah diakses bagi seluruh pekerja Indonesia, terlepas apakah mereka bekerja di sektor formal maupun informal,” kata Oni kepada Alinea.id, Senin (14/11).

Ilustrasi Unsplash.com.

Sementara itu, menanggapi permintaan pengunduran diri yang dilakukan The Goods Dept kepada 30 karyawannya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Harahap mengatakan pihaknya mengaku prihatin atas permasalahan ini. Apalagi, pemutusan hubungan kerja ini dilakukan ketika kondisi ekonomi global tengah kurang baik dan membuat kasus PHK di tanah air, khususnya di industri padat karya kembali mengalami kenaikan.

“Walaupun demikian kejadian PHK seharusnya semaksimal mungkin dihindarkan. Apabila terpaksa PHK harus mengikuti mekanisme PHK yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 serta UU 2/2004,” kata dia, kepada Alinea.id, Minggu (13/11).

Karenanya, untuk mencegah semakin banyak PHK, Kemnaker mendorong agar terlebih dulu dilakukan upaya bipartit oleh perusahaan dengan pekerja yang akan di PHK. Karena dengan cara ini diharapkan dapat memberikan jalan tengah dari perselisihan industrial yang biasanya mengikuti kasus PHK sepihak yang saat ini banyak terjadi.

“Selain itu, daripada PHK, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan, seperti mengurangi upah dan fasilitas kerja untuk tingkat atas. Misalnya manajer dan direktur. Ini juga sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004,” imbuh Chairul.

 

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan