sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pertamina bayar ganti rugi tumpahan minyak Rp18 miliar

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) membayar kompensasi untuk warga Kabupaten Bekasi dan Kepulauan Seribu.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 20 Sep 2019 14:50 WIB
Pertamina bayar ganti rugi tumpahan minyak Rp18 miliar

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) akan menyalurkan lagi kompensasi kepada warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 di perairan Karawang, Jawa Barat. Pembayaran ini akan diberikan pada masing-masing 1.000 warga di dua desa di Kabupaten Bekasi dan 700 warga Kepulauan Seribu.

Ketua tim I Penanganan Dampak Lingkungan dan Masyarakat Pertamina Rifky Effendi mengatakan, sebelumnya pada 11 September 2019, pihaknya telah menyerahkan pembayaran kompensasi awal di Karawang. Rifky melanjutkan, PHE telah menyalurkan total Rp18 miliar kompensasi di tahap pertama ini.

"Kami sudah menyerahkan tabungan dan ATM ke 2.401 warga terdampak dari 10.271 warga terdampak. Besaran kompensasi Rp900.000 per bulan per warga terverifikasi terdampak," kata Rifky di Jakarta, Jumat (20/9).

Sementara itu, Rifky melanjutkan, untuk pembayaran kompensasi warga terdampak yang berada di Banten, Pertamina belum menggelontorkan anggaran kompensasi. Namun, dia mengatakan, Pertamina bakal membayar kompensasi untuk satu bulan saja untuk warga Banten. 

"Terus sejalan dengan itu, kita sedang proses menyusun mekanisme untuk melakukan kompensasi pembayaran final," kata Rifky.

Rifky mengatakan penghitungan kompensasi pembayaran final ini akan memperhatikan profesi dari warga terdampak. Sementara ini, PHE sudah menggolongkan beberapa profesi dari warga terdampak, di antaranya nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelaku wisata bahari, dan lain lain.

"Masing masing field ini ternyata punya turunan lagi seperti nelayan ada yang jadi buruh, pemilik kapal, nelayan serok, nelayan yang enggak punya perahu, masing-masing itu punya spektrum pendapatan yang berbeda-beda," tutur Rifky.

Penghitungan final ini menurut Rifky sangat kompleks sehingga PHE membutuhkan waktu agar perhitungan formula pembayaran kompensasi ini setidak-tidaknya mendekati pendapatan yang hilang.

Sponsored

Untuk melakukn pembayaran final ini, lanjut Rifky, diperlukan juga Surat Keputusan Bupati Final serta berapa lama warga tersebut terkena paparan minyak tumpah.

PHE berharap penghitungan tersebut bisa segera selesai dan pembayaran final bisa dilakukan dalam waktu dua bulan pada akhir November atau awal Desember.

"Dengan catatan data harus tidak berubah dan penutupan sumur bisa dilakukan di akhir September. Kalau misalnya dua skenario itu berbeda, akan berpotensi adanya tambahan waktu yang kita butuhkan untuk penyelesaian pembayaran kompensasi," kata Rifky. 

Berita Lainnya
×
tekid