PT Pertamina (Persero) mengklaim, manajemen belum memberlakukan kebijakan agile working, yang berdampak pada mekanisme kerja fleksibel. Dengan demikian, tidak ada pemotongan gaji pekerja.
Informasi ini disebut telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran (SE) tertanggal 13 Desember 2021.
"Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," ujar Senior Vice President Human Capital Development Pertamina, Tajudin Noor, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12).
Dirinya menambahkan, Pertamina tengah meninjau ulang rencana menerapkan agile working. Kebijakan itu dimunculkan dengan dalih adaptasi menyambut pascapandemi Covid-19.
Tajudin berkilah, fleksibilitas ini ditawarkan untuk kenyamanan bagi pekerja dengan menawarkan opsi bekerja dari kantor (work from office/WFO) atau dari rumah (work from home/WFH). "Yang diharapkan bisa memberikan kinerja lebih baik."
Meski demikian, tidak semua pekerja bakal mendapatkan penawaran WFH. Kebijakan itu hanya menyasar jenis pekerjaan tertentu, seperti penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis, dan taktikal.
"Dalam membuat kebijakan ini, prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut, baru dapat memilih untuk WFH," imbuhnya.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebelumnya berencana melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022. Aksi ini, yang diklaim akan dilakukan seluruh buruh, dipicu salah satunya oleh rencana pemotongan gaji imbas kebijakan agile working.
Perseteruan serikat pekerja (SP) dengan direksi Pertamina sempat dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan, di antaranya kedua pihak bakal menjajaki komunikasi dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
"Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan, di antaranya konsultasi dan komunikasi antarpihak [yang] masih perlu dioptimalkan," ucap Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam pernyataannya, Kamis (23/12).
Selain itu, Kemenaker berjanji, akan mencermati insentif sesuai isu perjanjian kerja bersama (PKB) serta memperkuat persepsi soal kewenangan masing-masing sesuai ketentuan berlaku.