close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Bisnis
Senin, 29 November 2021 22:00

Petani dan buruh harus kembali bersiap dihantam kenaikan tarif cukai

Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan saat ini.
swipe

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2022 dinilai akan berdampak negatif pada industri hasil tembakau. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 adalah kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9% (Rp 20 triliun) dari target tahun 2021.

Anggota Komisi XI Willy Aditya mengatakan, bahwa selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan saat ini.

Selain itu, anggota DPR lainnya yang berasal dari salah satu kawasan sentral tembakau nasional yaitu Madura, mengungkapkan bahwa ia terus menerus menerima keluhan dan penolakan terhadap kenaikan tarif CHT dari para pekerja di sektor IHT dan para petani atas kelangsungan hidup mereka. Ia juga menyatakan bahwa para petani juga sudah bergerak untuk mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Jokowi.

"Jangan sampai kita harus menanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini,” kata Willy dalam keterangan resminya, Kamis (25/11).

Menurut Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto, kenaikan tarif CHT yang eksesif akan merusak rantai perdagangan IHT dengan memaksa pabrik untuk terus mengurangi produksinya.

“Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok oleh petani juga berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik juga menghadapi situasi yang berat,” jelas Triyanto.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Machfoedz mengatakan, bahwa banyak kebijakan pemerintah atas CHT yang dilakukan hingga saat ini cukup tendensius terhadap penerimaan tanpa adanya porsi keberadilan bagi industri, buruh, dan petani tembakau. Pemerintah sendiri dinilai kurang memberikan perhatian lebih sebagai kompensasi kebijakan CHT terhadap petani dan buruh IHT. Menurutnya ini bisa dilihat dari banyaknya penelitian yang dilakukan pihak tertentu hanya untuk menyudutkan dan mematikan IHT.

Oleh karena itu, Maksum Machfoedz berharap pemerintah untuk lebih berhati-hati terhadap keputusan kenaikan tarif CHT karena kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada jutaan masyarakat. Kebijakan CHT juga perlu dilandaskan pada kajian mendalam yang berkeadilan bagi petani, buruh, industri, konsumen, dan negara dengan basis data dan metodologi penafsiran yang akurat.

​​Selanjutnya, ancaman meningkatnya peredaran rokok ilegal dinilai menjadi faktor yang mempengaruhi produksi IHT, yakni konsumen akan memiliki beban tambahan dari keputusan pemerintah tersebut. Tidak hanya tarif cukai saja yang akan dinaikkan, tapi komponen pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi kewajiban konsumen juga akan dikerek naik.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PPN produk IHT tahun depan akan dinaikkan sebesar 11-12%. Adapun kalkulasi saat ini sedang digodok Kementerian Keuangan sebelum diresmikan melalui keputusan sidang kabinet untuk menentukan tarif fiskal resmi terhadap produk IHT seperti cukai dan PPN.

Sedangkan, sesuai dengan survei Indodata pada Agustus lalu, dari 2.500 koresponden di segala segmen umur pada seluruh daerah tersebut menyatakan, bahwa sebanyak 28,12% perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Artinya, sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak mendapat jaminan keamanan dalam pembuatannya. Jika dilihat dari jumlah konsumsi rokok ilegal per hari dari total konsumsi rokok, maka presentase yang dihasilkan menjadi 26,30 persen atau sebanyak 29.284 batang.

Karenanya, dari angka tersebut negara mengalami kebocoran pundi-pundi sebanyak Rp 53,18 triliun. Disebutkan, bahwa persoalan uang menjadi faktor utama yang menyebabkan masyarakat beralih ke produk ilegal. Di mana, kenaikan PPN diprediksi akan meningkatkan risiko beralihnya masyarakat dari produk legal ke produk ilegal.

Lebih lanjut, menurut Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo, jika kenaikan tarif harus terjadi, nantinya Kementerian Perindustrian akan memberikan masukan agar tarifnya tidak naik terlalu tinggi.

“Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan industri IHT. Kalau industri ini mampu bertahan, bukan tidak mungkin industri ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian mencatatkan bahwa sepanjang tahun 2020 lalu, sebanyak 4.500 tenaga kerja di sektor IHT terkena PHK. Menurutnya, data tersebut bisa saja lebih besar karena banyak pabrik dengan pertimbangannya masing-masing yang kurang disiplin dalam pelaporannya. Selain itu, keluhan petani pun sering datang karena penyerapan bahan baku tembakau yang kian menurun.

"Pertimbangan yang harus dipikirkan dalam kebijakan CHT memang banyak dan tidak mudah karena bersentuhan dengan banyak orang dan multisektor,” kata Edy.

Lainnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa kenaikan eksesif tarif CHT di saat seperti ini kurang tepat. Dikarenakan, meskipun penularan COVID-19 bisa terkendali, masa pemulihan akibat dampak masif yang ditimbulkan selama dua tahun terakhir membutuhkan periode multiyears.

“Rokok adalah produk konsumsi nomor dua, yang amat penting untuk menyokong ekonomi negara. Dan di sisi lain merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Ahmad mengatakan akan lebih baik jika pemerintah memiliki formula baku dalam setiap kebijakan cukai rokok termasuk dalam kebijakan kenaikan tarif. Formula tersebut merupakan gabungan pertimbangan dan data dari berbagai dimensi terkait seperti aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, petani, hingga pemantauan rokok ilegal. Menurutnya, arah kebijakan terkait cukai rokok saat ini kurang memenuhi aspek keberadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Maraknya rokok ilegal juga perlu mendapat perhatian khusus. 2020, kenaikkan CHT mencapai 23,5 persen membuat tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86 persen dengan taksiran kerugian negara Rp 4,38 triliun. Itu hanya hitungan yang ditangkap belum memperhitungkan rokok ilegal yang belum ketahuan,” tutup Ahmad.

img
Asyifa Putri
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan