Bukan industri canggih, pimpinan DPR minta impor pakaian bekas disetop
Pada 2022, Indonesia mengimpor pakaian bekas sebanyak 26,22 ton senilai US$272.146 atau setara Rp4,18 miliar.

Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, mendesak pemerintah segera menyetop impor pakaian bekas. Pangkalnya, mematikan usaha mikro dan ultramikro.
"Industri pakaian bukan industri canggih. Impor pakaian bekas harus dihentikan segera," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).
"Semuanya bisa diproduksi dengan murah di Indonesia tanpa perlu mengimpor. Apalagi, yang diimpor adalah pakaian bekas," sambung politikus Partai NasDem ini.
Gobel melanjutkan, industri tekstil masih sangat dibutuhkan bangsa Indonesia. Sayangnya, sektor ini lesu sejak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga kini.
"Akibat pandemi, belum pulihnya rantai pasok dan kondisi global yang tidak menentu, ekspor tekstil dari Indonesia turun tajam. Banyak industri tekstil yang terpaksa mem-PHK-kan karyawan dan terancam bangkrut," tuturnya.
Menurut Gobel, upaya penghentian impor pakaian bekas harus diperkuat melalui regulasi dan penindakan hukum. Jika tidak, impor pakaian bekas bakal meningkat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan masih banyak pakaian bekas impor yang beredar lantaran mengancam industri tekstil nasional. Dia pun meminta kementerian/lembaga terkait untuk menelusuri impor pakaian bekas.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan, menyetop peredaran pakaian impor bekas bukan pekerjaan mudah. Kilahnya, masih ada pelabuhan yang menjadi "jalan tikus" masuknya pakaian bekas impor.
Pada 2022, Indonesia mengimpor pakaian bekas sebanyak 26,22 ton senilai US$272.146 atau setara Rp4,18 miliar. Australia menjadi negara yang paling banyak mengekspor pakaian bekas ke Indonesia dengan nilai US$225.941, disusul Jepang (US$24.478), Amerika Serikat (US$7.213), Singapura (US$6.060), dan Malaysia (US$1.774).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Nestapa masyarakat adat di Ibu Kota Nusantara yang terampas di tanah sendiri
Minggu, 02 Apr 2023 06:12 WIB
Rentetan bom waktu gagal bayar asuransi
Sabtu, 01 Apr 2023 17:29 WIB