sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PN Jakarta Pusat tolak gugatan Tugure terhadap MNC Sekuritas

Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 23 Sep 2020 19:11 WIB
PN Jakarta Pusat tolak gugatan Tugure terhadap MNC Sekuritas

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan MNC Sekuritas atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure).

Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun. Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap satu tahun 2018 Seri B dan C. Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik mengapresiasi PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatan Tugure atas perusahaan tempatnya bernaung.

"Pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (22/9).

Tuduhan yang dilakukan Tugure tersebut tidak berdasar. Pasalnya, posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger atas beberapa produk MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Perinciannya, MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B dan MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.

"Posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger. Oleh karena itu, di dalam gugatan Tugure kita menyerahkan seluruhnya kepada majelis untuk menilai apakah gugatan Tugure valid atau tidak dan nyatanya Majelis menyatakan tidak benar," ujarnya.

Sponsored

Dia menegaskan, MNC Sekuritas sebagai perusahaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya sangat menjaga ketaatan atas aturan yang berlaku.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid