sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PKS usul aturan DBH masuk ke dalam RUU Migas

Aturan tentang DBH termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 14 Des 2022 11:58 WIB
Politikus PKS usul aturan DBH masuk ke dalam RUU Migas

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mengusulkan ketentuan dana bagi hasil (DBH) minyak bumi dan gas (migas) masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Pangkalnya, aturan soal DBH sangat sensitif sehingga perlu dibuat regulasi yang lebih jelas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. 

Selain itu, menurutnya, ketentuan DBH migas juga harus mendengarkan aspirasi pemerintah daerah (pemda) penghasil. "Ini penting agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan."

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, murkanya Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil, kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal DBH migas mencerminkan aspirasi tersebut. Fenomena tersebut diyakini juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.

Alas hukum tentang DBH migas mulanya diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004. Kini termaktub di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Sementara itu, kegiatan minerba ada dalam UU Nomor 3 Tahun 2000.

Mulyanto menilai, memasukkan aturan DBH migas ke dalam UU Migas sangat memungkinkan. Yang dibutuhkan hanya kemauan politik pemerintah. 

Sebelumnya, dirinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi persentase DBH migas. Pemerintah diminta memperhatikan aspirasi daerah. 

"Buatlah besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal. Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar," tuturnya.

"Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka, lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat. Presiden harus belajar dari sejarah yang ada, bahwa hampir semua gejolak atau perlawanan di daerah kepada pemerintah pusat dipicu oleh urusan bagi hasil ini," tutur Mulyanto.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid