sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Produksi batu bara 2019 diproyeksi stagnan 500 juta ton

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) memprediksi produksi batu bara nasional tahun depan akan stagnan sebanyak 500 juta ton.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 15 Nov 2018 02:04 WIB
Produksi batu bara 2019 diproyeksi stagnan 500 juta ton

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) memprediksi produksi batu bara nasional tahun depan akan stagnan sebanyak 500 juta ton. 

Ketua Umum APBI Pandu Patria Sjahrir memperkirakan total produksi nasional batu bara tahun ini sekitar 500 juta ton. 

Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri (domestik market obligation/DMO) sebesar 25% serta rencana perubahan aturan dasar industri batu bara.

"Angka 500 juta ton sudah termasuk pasokan untuk PLN sekitar 92 juta ton. Adapun target pasokan untuk PLN juga berkurang dari 120 juta ton jadi 92 juta ton," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/11).

Jika dikurangi DMO, maka produksi batu bara nasional tahun ini akan lebih besar dari perkiraan sebelumnya yakni 380 juta ton. Tingginya produksi juga lantaran pemerintah mendorong para pelaku industri batu bara untuk menggenjot ekspornya.

Untuk tahun depan dia memprediksi produksi batu bara nasional sekitar 500 juta-520 juta ton per tahun. "Saya rasa tahun depan akan lebih flat, tidak akan tumbuh terlalu besar. Hal ini disebabkan oleh dua faktor," ujarnya.

Pertama, terkait kewajiban DMO 25%. Dia memandang aturan itu belum jelas. Jika benar perusahaan batu bara yang tak penuhi DMO akan dipangkas jatah produksinya maka akan menekan produksi batu bara di tahun depan.

"DMO kejelasannya seperti apa. Orang kan harus tahu settlement-nya seperti apa tahun depan. Kalau (produksinya) dipotong bagaimana," tambahnya.

Sponsored

Kedua, terkait upaya pemerintah untuk merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Upaya itu dianggap akan mempermudah investasi di bidang batu bara.

Revisi PP 23 Tahun 2010 itu nantinya juga akan mengubah rezim kontrak menjadi izin. Dari sebelumnya Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal itu membuat kejelasan bagi pelaku industri tambang untuk berinvestasi. Namun dia memperkirakan nantinya para pelaku cenderung banyak berinvestasi tambang baru ketimbang menggenjot produksi dari tambang batu bara yang sudah ada. 

Berita Lainnya
×
tekid