sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Restrukturisasi perusahaan, Krakatau Steel pastikan tak ada PHK massal

Program restrukturisasi yang dilakukan Krakatau Steel merupakan upaya untuk menyelamatkan kondisi keuangan perseroan.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 04 Jul 2019 15:07 WIB
Restrukturisasi perusahaan, Krakatau Steel pastikan tak ada PHK massal

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) menyatakan tengah melakukan restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi merupakan upaya manajemen untuk menyelamatkan kondisi keuangan perseroan.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Silmy Karim mengatakan, upaya penyelamatan perusahaan perlu dilakukan segera dengan melibatkan anak perusahaan melalui program restrukturisasi secara menyeluruh. Ini meliputi restrukturisasi utang, organisasi dan sumber daya manusia (SDM) serta bisnis usaha.

"Saya mengajak seluruh anak usaha KS untuk bersama-sama menyelamatkan bisnis baja KS. Karena untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perlu mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan semua pihak," ujar Silmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/7).

Sejumlah langkah restrukturisasi dilakukan oleh KS, seperti penjualan aset-aset non-core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis, dan spin-off.

Selain itu, pelepasan unit kerja yang semula bersifat cost center yang hanya melayani induk perusahaan (KS), menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan, sehingga bersifat profit center. Program ini disebut juga cost to profit center.

Dia berharap program restrukturisasi ini bisa membuat Krakatau Steel semakin lebih lincah dalam pengembangan bisnis dan pasarnya di masa mendatang.

Apalagi Krakatau Steel menjadi produsen baja nasional yang memiliki aspek strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, sebagai tulang punggung industri dan pembangunan infrastruktur yang sedang digalakkan di Indonesia.

PHK massal

Sponsored

Silmy Karim memastikan tidak ada pemecatan hubungan kerja (PHK) massal kepada karyawan PT KS seperti kabar yang ramai diberitakan. Perseroan, menurut dia, tengah menjalankan program restrukturisasi agar kinerja perusahaan dapat kembali sehat dan berdaya saing.

Restrukturisasi perusahaan yang dijalankan meliputi restrukturisasi utang, restrukturisasi bisnis, dan restrukturisasi organisasi. “Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan PHK, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi,” ujarnya.

Silmy Karim mengatakan, dalam hal menjalankan perampingan organisasi juga melibatkan anak-anak usaha KS Group. Program ini akan membuat unit-unit kerja di internal Krakatau Steel lebih optimal sehingga mampu menjalankan bisnis secara efisien dan lebih produktif.

Sementara, anak perusahaan yang mendapat tambahan karyawan dari KS akan dapat mengembangkan bisnisnya untuk mendapatkan pasar dan pendapatan baru dari luar KS group.

Ia menyadari terkait program restrukturisasi dan transformasi perusahaan ini tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi, manajemen menjamin program ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.

Dia menambahkan bahwa pihak manajemen terus mengupayakan komunikasi yang harmonis dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya serikat dan karyawan, pemerintah baik pusat maupun daerah, Kementerian BUMN, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam menjalankan program restrukturisasi ini. 

Rencana merumahkan 2.600 karyawan outsourcing

Ribuan buruh dari sejumlah perusahaan di bawah PT Krakatau Steel berunjuk rasa di depan gedung teknologi di Cilegon, Jawa Barat, Selasa (2/7). Mereka menolak rencana restuturisasi dan PHK sepihak oleh perusahaan.

Unjuk rasa dilakukan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC) dan Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS). Menurut mereka, restukturisasi dan PHK sepihak akan mengancam masa depan para buruh dan keluarganya. Buruh meminta PT Krakatau Steel memikirkan kembali kebijakan tersebut.

"Kami khawatir terjadi PHK sepihak. Bagaimana nasib kami dan masa depan keluarga kami. Ini yang perlu dipikirkan oleh perusahaan," kata Ipin Saripudin, salah seorang buruh peserta aksi.

Jika PHK terjadi, itu akan menambah pengangguran di dan kemiskinan di Provinsi Banten. Karena itu, mereka juga meminta Pemprov Banten dan Pemkot Cilegon segera menyikapi persoalan tersebut dan mencarikan jalan keluar.

Kordinator pengunjuk rasa Muhari Machdum mengatakan, aksi yang dilakukan bertujuan untuk sama-sama para buruh berjuang agar kebijakan resturkturisasi dan PHK sepihak tidak dilakukan oleh pihak PT Krakatau Steel. Sebab jika kebijakan tersebut benar-benar dilaksananakan akan berdampak terhadap ribuan buruh yang terancam di PHK.

"Saya minta rencana ini dibatalkan. Karena kenyataannya mulai tanggal 1 Juni 2019 sudah ada sekitar 529 karyawan outsourching yang dirumahkan dari total 2.600 karyawan," kata Muhari.

Muhari sudah bekerja sekitar 20 tahun sebagai pekerja outsourching PT Krakatau Steel. Semula ia pernah menjadi karyawan organik di PT Krakatau Steel. Dengan alasan efisiensi dan alasan lainnya, kata dia, saat ini rencananya 2600 karyawan outsourching di bagian produksi baja PT Krakatau Steel akan dirumahkan setelah Agustus 2019.

"Intinya kami menolak dirumahkan, apalagi di PHK sepihak. Kami dari serikat tidak pernah diajak bicara membahas persoalan ini," kata Muhari yang juga Wakil Ketua Umum Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS).

Ia menjelaskan, sejak 1 Juni 2019 atau menjelang lebaran sudah banyak karyawan outsourching yang dirumahkan dengan alasan tidak jelas. Kebijakan dilakukan sepihak oleh perusahaan. Bahkan nasib 2.600 karyawan outsourching PT Krakatau Steel juga sampai saat ini belum jelas karena menunggu keputusan setelah Agustus 2019. (Ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid