sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Retail vs e-commerce, menanti aturan yang adil

Industri retail sedang lesu di tengah berkembangnya e-commerce.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 08 Nov 2019 21:10 WIB
Retail vs e-commerce, menanti aturan yang adil

Nilam Firdausy mengaku, lebih sering berbelanja di marketplace ketimbang di retail konvensional. Kemudahan menjadi alasan Nilam memilih melakukan aktivitas jual-beli lewat aneka platform e-commerce.

“Tinggal lihat di handphone, pilih-pilih, harganya bervariasi, dan bisa terhubung dengan jasa pengirimannya langsung,” kata Nilam saat dihubungi Alinea.id, Kamis (7/11).

Nilam masih beberapa kali ke mal, tetapi tidak untuk berbelanja. Ia hanya melihat produk, lalu membandingkannya dengan harga yang ada di marketplace.

“Kalau ke mal umumnya makan, ketemu teman, tapi jarang kalau belanja,” ujarnya.

Beda aturan

Kebiasaan Nilam berbelanja di marketplace mungkin juga dilakukan banyak konsumen di Indonesia. Beberapa tahun belakangan, bisnis retail konvensional lesu.

Menurut survei Bank Indonesia (BI), proyeksi penjualan retail pada kuartal III 2019 tumbuh melambat jika dibandingkan kuartal sebelumnya. Penjualan eceran di kuartal III 2019 tumbuh 1,8% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan 4,2% pada kuartal II 2019.

Gejala retail yang tutup lapak pun sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Pada 2017, 7Eleven menutup seluruh gerainya di Indonesia. Ramayana dan Matahari pun menutup beberapa gerainya di tahun yang sama. Pada 2019, Hero menutup 26 gerainya dan memecat 532 karyawan.

Sponsored

Namun, Ketua bidang Komunikasi dan Media Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Fernando Repi mengatakan, penutupan perusahaan retail bukan karena menurun atau matinya industri tersebut. Hal itu lantaran ada perubahan model bisnis yang terjadi.

"Ada cara pikir baru konsumen, cara belanja baru, di tengah berkembangnya proses digitalisasi, seperti maraknya e-commerce," kata Fernando saat ditemui di Kantor Aprindo, Kompleks Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Di samping itu, Fernando menjelaskan, tren saat ini banyak orang yang datang berbelanja ke supermarket hanya untuk membeli kebutuhan pokok.

Padahal, sebelumnya, konsumen juga membeli sesuatu yang tak direncanakan. Fernando mengaku, konsumen semakin mudah membeli barang melalui e-commerce.

Sementara Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, industri retail sudah punya aturan main yang sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pusat perbelanjaan di Jakarta sepi pengunjung. /Antara Foto.

Roy menyayangkan industri e-commerce belum memiliki peraturan serupa. Padahal, menurutnya, baik retail maupun e-commerce, sama-sama menjalankan usaha berdagang.

“Kita harap online juga jelas perpajakannya. Karena di retail itu jual apa pun ada pajaknya,” kata Roy saat ditemui di Kantor Aprindo, Kompleks Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Selain itu, lanjut Roy, dalam bisnis offline seperti retail, ada kewajiban standar nasional Indonesia (SNI). Sedangkan di bisnis e-commerce tak ada pengaturan mengenai SNI.

"Sehingga membingungkan masyarakat, yang mana produk yang layak digunakan sesuai dengan SNI," katanya.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama membantah pernyataan Roy terkait pajak. Menurut Hestu, ketentuan perpajakan, baik retail maupun e-commerce sama saja.

“Pajak itu sudah berlaku. Misalnya, ada Matahari.com itu outlet-nya dari Matahari, selain yang melalui e-commerce dia kan juga melalui retail. Jadi, ya sama perlakuannya,” ujar Hestu saat dihubungi, Kamis (7/11).

“Total penghasilannya berapa, baik dari retail maupun e-commerce-nya, itu dijumlahkan, dihitung penghasilannya berapa, pajaknya berapa dari total dua-duanya.”

Menanggapi bisnis retail yang tengah lesu, Roy mengeluhkan sejumlah peraturan yang memberatkan industri retail di Indonesia. Menurut Roy, salah satunya terkait rumitnya perizinan ekspansi mendirikan usaha retail.

"Ekspansi toko retail modern harus berdasarkan RDTR (rancangan detail tata ruang). Ini sudah tidak lazim lagi, sangat menyulitkan kita untuk punya daya saing," kata Roy.

Selain itu, Roy juga meminta kepada pemerintah agar industri retail dapat dijadikan sebagai industri padat karya, bukan padat modal. Retail, kata Roy, masih dianggap sama dengan tempat hiburan, hotel, dan kedai kopi.

Hal itu ikut memengaruhi ketentuan penggajian karyawan. Menurutnya, gaji industri padat modal harus mengikuti upah minimum provinsi (UMP), yang nilainya lebih tinggi 6%-8% dari upah minimum regional (UMR).

"Sehingga merugikan karena UMR pemerintah itu sudah diatur, yang industri padat karya itu UMR-nya adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi," katanya.

Peraturan terkait e-commerce

Perkara aturan hukum bisnis e-commerce, tahun lalu sudah ada wacana mengenai Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau disebut PP e-commerce. Namun, hingga kini aturan itu belum diteken.

Saat dikonfirmasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pihaknya akan segera merilis PP e-commerce.

"Iya nanti segera akan kita rilis, PP e-commerce," ucap Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/11).

Meski begitu, Airlangga belum bisa memastikan kapan PP e-commerce akan disahkan.

Dihubungi terpisah, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengaku, saat ini draf PP e-commerce sudah rampung, dan sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi,” tuturnya saat dihubungi, Kamis (7/11).

Business Development Executive NEC Corporation Takahiro Yamada (kiri) menjelaskan kepada pengunjung konsep toko cerdas Smart Retail Store pada INA SHOP Expo 2019 di Jakarta, Kamis (31/10). /Antara Foto.

Ia berharap, PP e-commerce bisa segera terbit karena penting mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kegiatan e-commerce. Tujuan utama diterbitkan PP ini, kata dia, untuk melindungi kepentingan konsumen dan memberi kepastian usaha bagi para pelaku e-commerce.

Lebih lanjut, Astawa mengungkapkan, poin-poin yang diatur di dalam PP itu, di antaranya mengenai kontrak elektronik, perizinan usaha, serta kewajiban pelaku usaha.

"Seperti kewajiban menyediakan informasi yang benar mengenai produk, mekanisme pembayaran dan pengiriman, kewajiban untuk menyediakan jaminan pengembalian dana, dan layanan pengaduan," ujarnya.

Astawa menjamin, pemerintah akan memberlakukan aturan yang sama terhadap industri online maupun offline. Akan tetapi, mengingat dalam transaksi e-commerce tak ada tatap muka antara konsumen dan pelaku usaha, kata dia, diperlukan aturan yang lebih spesifik untuk melindungi konsumen.

Selain mendukung bisnis e-commerce, Astawa mengatakan, pihaknya juga akan terus mendorong peningkatan daya saing industri retail. Astawa menerangkan, keberadaan e-commerce bukan pesaing, tetapi bisa dijadikan sebagai peluang memperluas jangkauan bisnis industri retail.

“Kami terus mendorong pelaku usaha retail untuk meningkatkan kualitas layanan, seperti desain tata letak barang dagangan, serta mendorong mereka untuk dapat mengadopsi perkembangan teknologi digital, seperti penerapan strategi omni channel (sistem integrasi offline dan online)," kata dia.

Lindungi retail

Sementara itu, pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Bari Arijono mengungkapkan, draf beleid itu sebenarnya sudah ada di Kemensetneg sejak setahun yang lalu. Ia sendiri mengaku dilibatkan dalam perancangan PP e-commerce.

Kini, kata dia, aturan hukum soal e-commerce tersebut tinggal menunggu kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait, sebelum ditanda tangani presiden.

"Kalau mereka tidak pernah sepakat, ya tidak akan pernah ditandatangani oleh presiden," kata Bari saat dihubungi, Kamis (7/11).

Roy Nicholas Mandey pun berharap, pemerintah segera menerbitkan PP e-commerce. Alasannya, agar ada perlakukan yang sama antara industri retail dengan e-commerce.

"Kita harap adanya kesamaan level untuk bisnis yang sejenis dengan kita," kata Roy.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pemerintah harus memberi perlindungan terhadap industri retail di Indonesia.

Infografik. Alinea.id/Oky Diaz.

Ia berpendapat, berkembangnya e-commerce tanpa ada aturan main justru akan menjadi ancaman bagi pelaku industri retail.

Untuk melindungi bisnis retail, Tauhid menyarankan pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce).

"Ini juga untuk melindungi bisnis retail di Indonesia," kata Tauhid saat dihubungi, Kamis (7/11).

Menurut Tauhid, bisnis retail yang tak masuk dalam ekosistem e-commerce akan terdampak terhadap penurunan penjualan perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempercepat penerbitan aturan khusus untuk industri e-commerce. Draf PP e-commerce itu, kata dia, harus dibuka ke publik karena menyangkut kepentingan banyak orang, termasuk pelaku usaha.

"E-commerce saya kira yang paling penting soal perpajakan yang adil untuk UMKM dan usaha besar, plus ekosistem bisnis dengan sistem pembayaran dan data yang terintegrasi," kata Tauhid.

Berita Lainnya
×
tekid