close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal . Foto Antara/Muhammad Zulfikar
icon caption
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal . Foto Antara/Muhammad Zulfikar
Bisnis
Kamis, 10 Juni 2021 14:27

Relaksasi pajak orang kaya tetapi sembako rakyat dipajaki, KSPI: Menkeu kolonial

Berkaca dari tax amnesty jilid I, KSPI meragukan tax amnesty jilid II akan mengerek dana pengusaha dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia
swipe

Pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Di sisi lain, pemerintah juga akan mengeluarkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras pemberlakuan tax amnesty jilid II dengan menaikan PPN sembako. Ia menilai, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menggunakan cara-cara kolonialisme.

“Yang dilakukan Menkeu ini adalah sifat penjajah, orang kaya diberikan relaksasi pajak, termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM sampai 0%, tetapi rakyat untuk makan dengan sembako, direncanakan dikenai pajak,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/6).

Berkaca dari tax amnesty jilid I, KSPI meragukan tax amnesty jilid II akan mengerek dana pengusaha dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.

Tax amnesty jilid I yang katanya mendatangakan ribuan. Bahkan, sempat dilontarkan menteri tertentu masuk Rp11.000 triliun dana dari luar negeri. Hari ini, faktanya pencapaian target pajak saja tidak tercapai,” tutur Iqbal.

Ia pun meminta Menkeu Sri Mulyani untuk berhenti beretorika ihwal pemberlakuan tax amnesty jilid II. KSPI menolak kebijakan tax amnesty jilid II dan pemberlakuan PPN sembako. KSPI berharap DPR juga menolak dua kebijakan tersebut.

“Kami meminta DPR menolak keras. Jadilah wakil rakyat. Jangan hanya sekadar wakil kekuasaan, Anda dipilih bukan menjadi wakil kekuasaan. Serta keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikan PPN untuk sembako,” ujar Iqbal.

KSPI siap membawa dua rencana pemerintah tersebut ke jalur konstitusi jika ‘ngotot’ diberlakukan. KSPI juga akan menggaungkan isu tax amnesty jilid II dan menaikan PPN untuk sembako dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami akan tempuh secara hukum. Uji materi kalau itu disahkan oleh DPR. Di MK (Mahkamah Konstitusi),” ucapnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan