sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Serba salah harga avtur

Harga avtur yang tinggi disebut sebagai penyebab melambungnya harga tiket pesawat. Benarkah demikian?

Cantika Adinda Putri Noveria Soraya Novika
Cantika Adinda Putri Noveria | Soraya Novika Kamis, 14 Feb 2019 21:05 WIB
Serba salah harga avtur

Harga avtur yang tinggi disebut sebagai penyebab melambungnya harga tiket pesawat. Benarkah demikian?

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan harga tiket pesawat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain nilai tukar, harga avtur, dan nilai jasa terkait.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 14/2016, persentase harga avtur terhadap tiket pesawat mencapai 24%. Namun kemudian, Kemenhub harus mengkaji ulang komponen penyusun harga tiket karena meningkatnya dinamika ekonomi.

"Memang kami saat ini dalam proses melakukan kajian kembali terhadap komponen-komponen atau variable-variable yang memengaruhi tarif dasar airlines," kata Polana, Rabu (13/2). 

Polana mengaku Kemenhub sudah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Aviasi. Dari laporan Pertamina, harga avtur saat ini sudah kompetitif namun masih ada beberapa komponen yang sebenarnya masih bisa diturunkan. 

“Penjelasan lebih lanjut ada di tangan Pertamina atau Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata dia.

Sementara, berdasarkan laporan Pertamina yang diterima Alinea.id, ada penurunan harga avtur hingga 18,5% selama periode Desember 2018 sampai Februari 2019. 

Menanggapi hal ini, Polana mengatakan seharusnya jika harga avtur turun, otomatis harga tiket juga mengikuti. Tapi, Polana tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai besaran harga avtur yang bisa turun sejalan dengan penurunan avtur.

Sponsored

Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati menyatakan pemerintah sebetulnya memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur harga avtur. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengambil langkah apa pun.

"Pemegang saham Pertamina itu 100% pemerintah. Jadi pemerintah seharusnya bisa cepat melakukan koreksi harga," ujar Arista kepada Alinea.id, Kamis (14/2).

Sementara, Arista juga membenarkan adanya monopoli harga avtur oleh Pertamina. Hingga saat ini pun, Pertamina belum memiliki mitigasi terhadap harga avtur. Padahal, kata dia, harga avtur berkontribusi cukup besar terhadap kenaikan harga tiket pesawat dengan rentang 40%-45%.

Disparitas harga avtur akibat infrastruktur

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan harga avtur berdampak signfikan terhadap harga tiket penerbangan. 

Bhima menilai, akar masalahnya terletak pada distribusi avtur yang belum efisien. "Pertamina dan pemerintah terlambat membangun infrastruktur penyaluran avtur ke bandara-bandara di luar Jawa," ujar Bhima. 

Berdasarkan data harga avtur dari Pertamina, per 12 Februari, bahan bakar avtur jenis jet A di Bandara Soekarno Hatta dijual Rp8.210 per liter. Sementara di Kualanamu, Medan Rp9.320 per liter, atau terdapat selisih sekitar 13,5%. 

Padahal, prinsipnya harga avtur sama dengan harga BBM jenis non subisidi, yakni sama di semua wilayah Indonesia. 

"Disparitas harga yang terlalu lebar membuat maskapai menanggung ongkos yang terlalu mahal," imbuh Bhima.

Pengamat penerbangan dan Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, sebenarnya komponen tiket penerbangan terdiri atas biaya pesawat dan perawatan sekitar 45% dan biaya avtur sekitar 40%. 

Namun demikian, Alvin menyebut jika harga avtur Pertamina bisa diturunkan mencapai 10%, harga tiket penerbangan tidak akan linier dalam angka yang sama. "Jadi, penurunan avtur hanya bisa berpengaruh 4%-5%," ujar Alvin.

Mengutip laman Pertamina Aviation, Kamis (14/2), harga bahan bakar avtur jenis Jet A di Bandara Soetta sebesar Rp8.210 per liter, Bandara Internasional Kualanamu sebesar Rp9.320 per liter, dan Bandara Sultan Iskandar Muda dijual Rp9.550 per liter.

Selanjutnya, untuk daerah timur, di Bandara Hasanuddin, Makassar avtur dijual Rp9.550 per liter dan di Bandara Sam Ratulangi, Manado Rp10.100 per liter. Sedangkan yang termahal terdapat di Bandara Domine Eduard Osok, Sorong yang dijual hingga Rp11.080 per liter.

Berdasarkan data resmi PT Pertamina (Persero), strategi pengenaan harga avtur ditentukan berdasarkan tiga faktor utama yaitu lokasi geografis, pola suplai Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU), serta demand seasonal.

Penghapusan PPN 10% untuk avtur

Saat ini, penjualan avtur di bandara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Alvin mengatakan pemerintah bisa menghapus PPN ini agar harga avtur turun. Selain itu, penurunan PPN juga dinilai bisa mengurangi beban Pertamina dalam distribusi avtur.

“Jadi memang harus subsidi. Karena biaya angkut ke bandara-bandara kecil itu juga tidak murah," kata Alvin. 

Di sisi lain, Alvin menyebut pemerintah tidak serta merta melakukan intervensi terhadap harga avtur. Sebab, bahan bakar ini tidak mendapat subsidi. Hal yang bisa dilakukan yakni membuat keputusan politis yang bisa meringankan beban Pertamina.

“Artinya kalau avtur mau dijual rugi, itu tidak dipermasalahkan,” kata dia.

Selain itu, penyesuaian harga avtur maupun tiket pesawat ini juga berkaitan dengan bisnis dan operasional perusahaan.  Karena sebenarnya, kata Alvin, penyesuaian harga avtur maupun tiket pesawat ini berkaitan dengan nasib pelaku usaha dalam menjalankan bisnis operasional dengan optimal. 

"Kalau Presiden misalnya menginstruksikan harga avtur harus turun 20% sampai 50%, harus tertulis perintahnya. Karena ketika ada temuan BPK, surat perintah itu harus ditunjukkan. Dalam artian Pertamina menerima (menjual avtur) dengan keuntungan yang sedikit, bahkan rugi," imbuh Alvin. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam satu kesempatan menginstruksikan Pertamina untuk bisa memangkas harga avtur. Jokowi meyakini, bahwa Pertamina melakukan monopoli karena menjadi pemain tunggal dalam distribusi avtur di Indonesia. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyanggah anggapan penyebab tingginya harga avtur dan pesawat adalah pengenaan PPN 10%.

Di negara lain, kata Yoga, avtur juga terkena pajak sesuai tarif PPN masing-masing. "Akhir-akhir ini tidak ada kebijakan perpajakan baru terkait industri atau sektor tersebut, jadi tidak adil kalau kenaikan tiket pesawat diatribusikan ke pajak," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait harga avtur. Meskipun maskapai sudah menurunkan tiket dalam jangka waktu dekat. Namun, kekhawatiran akan biaya avtur yang terus melambung dalam jangka waktu panjang bisa terus mengerek harga tiket pesawat.

Pada akhirnya, tiket yang mahal bisa memengaruhi daya beli dan minat masyarakat untuk bepergian dengan angkutan udara. Bahkan, bisa berdampak pada industri lain seperti pariwisata. Baik pelaku usaha dan rakyat masih menunggu babak akhir tarik ulur harga avtur ini.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid