sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Simbara kembali dikembangkan, kini sasar devisa hasil ekspor

Pengembangan Simbara pada 2022 diarahkan pada pengintegrasikan data devisa hasil ekspor dari BI.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Selasa, 08 Mar 2022 17:16 WIB
Simbara kembali dikembangkan, kini sasar devisa hasil ekspor

Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) akan mengintegrasikan devisa hasil ekspor mineral dan batu bara (minerba) dengan Bank Indonesia (BI) pada 2022. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.

Dalam peluncuran Simbara dan penandatanganan MoU Sistem Informasi Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, Selasa (8/3), dia mengatakan, pekerjaan yang sudah dilakukan pada 2020 adalah fokus pada pengintegrasian penjualan batu bara ekspor.

"Dengan output antara lain ketertelusuran data batu bara dari hulu ke hilir. Pengecekan validasi bukti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dokumen ekspor yang disampaikan sistem Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ucapnya. Selain itu, ketersediaan alat analis dalam pengawasan ekspor.

Lalu, pada 2021, perkembangan Simbara difokuskan pada penjualan batu bara domestik serta penjualan mineral lainnya. "Dengan output antara lain terkoneksinya sistem aliran data Kemenhub (Kementerian Perhubungan), pengecekan bukti bayar PNBP untuk data pengapalan, dan tersedianya tools analisis penjualan ke domestik," jelasnya.

Lebih lanjut, Isa menjelaskan, Simbara pada 2022 akan dikembangkan dengan mengintegrasikan data devisa hasil ekspor dari BI. Tujuannya, mengawasi penjualan minerba ekspor.

"Dan meyakini devisa dari hasil penjualan ekspor mengalir kembali ke dalam negeri untuk memperkuat ekonomi," imbuh dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menambahkan, peluncuran ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan tata niaga minerba, termasuk PNBP-nya.

"Administrasi ini sebagaimana diketahui suatu rangkaian proses mulai dari hulu hingga hilir," katanya.

Sponsored

Melalui koordinasi yang baik dari semua pihak, Arifin menjelaskan, Simbara hadir mendukung sinergi proses bisnis dan aliran data minerba antarkementerian dan lembaga.

"Dengan adanya Simbara, maka pengawasan kepatuhan pada DMO (domestic market obligation) oleh badan usaha dapat dilakukan dengan lebih maksimal sekaligus menertibkan perdagangan batu bara dan mineral ilegal, baik dari pelaku usaha, produsen, dan pedagang perantara yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid