sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sistem keuangan di desa akan terintegrasi dengan Kementerian Keuangan

Setiap program kegiatan di desa, termasuk serapan pengalokasian dana desa dapat dimonitor secara langsung dan berkala.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 09 Sep 2020 15:22 WIB
Sistem keuangan di desa akan terintegrasi dengan Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sistem keuangan di desa akan terintegrasi dengan Kementerian Keuangan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan pengawasan penggunaan dana desa di daerah,

Dengan begitu, setiap program kegiatan di desa termasuk serapan pengalokasian dana desa dapat dimonitor secara langsung dan berkala. Sekaligus menghindari munculnya penyelewengan dana transfer pusat ke daerah.

"Pada saat pelaporan juga dilakukan dengan sistem informasi yang sifatnya sederhana. Sistem keuangan desa ini disambungkan dengan sistem di dalam kementerian keuangan. Dengan hal tersebut kegiatan di desa dapat dimonitor secara lebih baik," katanya dalam video conference, Rabu (9/9).

Pengawasan penggunaan dana desa yang tahun depan akan meningkat sebesar 1,1% menjadi Rp72 triliun tersebut, akan turut dimonitor oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pengawasan dana desa ini dimonitor kegiatannya oleh aparat pengawas internal atau APIP dan juga BPKP," ujarnya.

Mekanisme penggunaan dana desa ke depannya akan ditetapkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui musyawarah desa, yang kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. 

"Bahan tersebut yang menjadi pengawasan untuk dana desa. Baik oleh masyarakat, badan permusyawaratan desa dan juga pemda dalam hal ini dinas pemberdayaan masyarakat desa," ucapnya.

Sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana desa, kepala desa wajib membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban (LKPP) yang nantinya dapat diakses oleh seluruh warga desa dan pemerintah daerah hingga pusat.

Sponsored

"Dana desa juga ada di Kementerian Desa dan tenaga pendamping desa. Juga bahkan dari kepolisian, kejaksaan semuanya juga ikut mendampingi, hotline pengaduan apabila ada hal yang dianggap menyeleweng juga dilakukan dan itu dibangun oleh KPK," tambahnya.

Di samping itu, proses integrasi secara online juga tengah didorong untuk memudahkan pengajuan dan penyaluran dana desa, dari kas negara di kantor pelayanan perbendaharaan di Kementerian Keuangan ke perangkat desa.

Berita Lainnya
×
tekid