sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani akan pangkas kepemilikan asing di SBN hingga 20%

Kementerian Keuangan berusaha memangkas prosi kepemilikan asing di SBN dan meningkatkan kepemilikan domestik.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 19 Agst 2019 21:05 WIB
Sri Mulyani akan pangkas kepemilikan asing di SBN hingga 20%

Kementerian Keuangan berupaya untuk menurunkan porsi dana asing pada Surat Berharga Negara (SBN). Rencananya, Kemenkeu hanya akan memberikan porsi 20% untuk kepemilikan dana asing pada SBN dalam waktu dekat. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini penarikan pinjaman utang yang berasal dari luar negeri berada pada kisaran 30%. Dia berharap, kepemilikan SBN bisa didominasi oleh dana dari dalam negeri. 

"Kita harapkan (SBN dari dana asing) bisa mencapai 20% pada masa yang cukup dekat. Itu berarti menimbulkan banyak sekali sosialisasi kepada calon kita (dari dalam negeri)," tuturnya saat ditemui di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (19/8). 

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap penarikan utang melalui SBN berbasis domestik bisa terus ditingkatkan. Sehingga, pemerintah tidak perlu bersusah payah dalam menyamakan dengan kondisi pasar yang terjadi di global. 

"Karena mereka (investor domestik) memahami kondisi market kita, tidak mudah untuk dipicu oleh perubahan policy yang berasal dari luar (negeri)," tuturnya. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan juga sudah mewajibkan kalangan institusi keuangan non bank untuk menempatkan 30% investasinya pada instrumen SBN. Inisiatif lanjutan sejenis masih akan dikembangkan oleh pemerintah, OJK, dan Bank Indonesia. 

Seperti diketahui, pada realisasi APBN Juni 2019, Kemenkeu mencatat Surat Berharga Negara (SBN) dengan denominasi rupiah mencapai Rp3.784,56 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp2.275,29 trilun dan Surat Berharga Sya'riah Negara Rp460,47 triliun. Sementara dari SBN demoniasi valas mencapai Rp1.048,8 triliun, terdiri dari SUN Rp833,86 triliun dan SBSN Rp214,94 triliun. 

Hingga akhir Juni 2019, pemerintah telah membayarakn cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp580 miliar atau 39,3% dari target APBN. Sedangkan cicilan pokok pinjaman luar negeri telah dibayarkan sebesar Rp43,52 triliun atau 58,1% dari target APBN. 

Sponsored

Penarikan pinjaman dalam negeri hanya mencapai Rp190 miliar atau 9,7% target APBN dan penarikan pinjaman luar negeri lebih tinggi, atau mencapai Rp28,64 triliun atau 47,5% dari target APBN.  
 

Berita Lainnya
×
tekid