sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani potong insentif nakes Covid-19 hingga 50% tahun ini

Pemangkasan insentif nakes tertuang dalam surat Menteri Keuangan kepada Menteri Kesehatan tertanggal 1 Februari 2021.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 04 Feb 2021 14:29 WIB
Sri Mulyani potong insentif nakes Covid-19 hingga 50% tahun ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun ini. Hal itu tertuang di dalam suratnya kepada Menteri Kesehatan tertanggal 1 Februari 2021.

Dalam surat Menkeu bernomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatanganinya langsung itu dirincikan insentif yang diberikan kepada nakes berkurang, yaitu dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB). 

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6,25 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp5 juta per bulan, bidan dan perawat Rp3,75 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per bulan.

Padahal sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan.

Hanya santunan kematian yang nominalnya tetap per orang yaitu sebesar Rp300 juta.

Dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa insentif tersebut hanya berlaku bagi nakes yang berada di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan. Selain itu, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dimaksud, dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid