sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Target kemiskinan ekstrem 0% pada 2024, Jokowi: Target yang tidak mudah!

Jokowi juga meminta jajaran kepala daerah melakukan pemantauan harga barang dan jasa di lapangan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 17 Jan 2023 12:26 WIB
Target kemiskinan ekstrem 0% pada 2024, Jokowi: Target yang tidak mudah!

Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta kepala daerah menuntaskan permasalah kemiskinan ekstrem di masing-masing wilayahnya. Apalagi masih ada 14 provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di atas angka nasional.

"Ada 14 provinsi masih di atas nasional. Padahal kita tahu, target kita di 2024, kemiskinan ekstrem ini harus berada pada 0%. Ini target yang tidak mudah," kata Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa (17/1).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan kemiskinan ekstrem sebagai suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia. Kebutuh primer ini termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.

Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia sebesar 2,04% atau 5,59 juta jiwa pada Maret 2022. Angka ini menurun dari data Maret 2021, yakni sebesar 2,14% atau 5,8 juta jiwa.

Disampaikan Jokowi, data yang berkaitan dengan kemiskinan ekstrem seharusnya sudah ada di masing-masing daerah hingga ke tingkat desa. Kepala daerah diminta melakukan pengecekan terhadap data masyarakat dengan tingkat kemiskinan ekstrem.

"Semuanya sudah ada datanya. Artinya targetnya siapa, sasarannya siapa, sudah ada semuanya. Penanganannya seperti apa juga saya kira sudah tidak usah menyampaikan lagi, intervensi apa yang harus dilakukan, semua pemda sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujar Jokowi.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta jajaran kepala daerah melakukan pemantauan harga barang dan jasa di lapangan. Pemantauan ini juga termasuk tarif kebutuhan yang diatur pemerintah, misalnya tarif dasar air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Disampaikan Jokowi, penyesuaian tarif di sektor energi seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM) merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, ia meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam melakukan penyesuaian tarif di wilayah masing-masing agar tidak memicu naiknya angka inflasi.

Sponsored

"Yang daerah, yang berkaitan dengan tarif angkutan, misalnya, tarif PDAM. Hati-hati, menentukan itu bisa menjadikan inflasi naik," tuturnya.

Jokowi mengingatkan agar penentuan tarif yang diatur oleh kewenangan pemerintah daerah, dapat dihitung secara saksama. Ia meminta tidak ada kenaikan harga di atas 100%.

"Jadi, dihitung betul. Kalau masih kuat, ditahan. Kalau enggak kuat, naik enggak papa, tetapi sekecil mungkin. Jangan sampai ada PDAM menaikkan lebih dari 100%, karena data yang masuk ke saya ada," ucap Jokowi.

Berita Lainnya
×
tekid