Terbukti pelanggaran berat, pemecatan Rafael Alun dinilai tepat
Rafael Alun sempat mengundurkan diri dan ditolak Menkeu karena masih diperiksa Itjen Kemenkeu.

Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dinilai tepat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kalau sudah terbukti, keputusan tersebut, saya kira, sudah tepat," ucapnya Guru Besar Bidang Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Erwan Agus Purwanto, kepada Alinea.id, Rabu (8/3).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, resmi memecat Rafael Alun. Ini sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usia memeriksa ayah penganiaya David Ozora, Mario Dandy Satrio, tersebut.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menerangkan, pihaknya merekomendasikan pemecatan usai memeriksa Rafael Alun dan melakukan analisis atas kasus ini. Kesimpulannya, bekas pejabat eselon III itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dia menerangkan, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku kepada setiap orang, baik dalam maupun luar kedinasan. Tak melaporkan LHKPN dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan membayar pajak, misalnya.
Sebelumnya, 24 Februari 2023, Rafael Alun mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu buntut viralnya kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy. Harta fantastisnya pun diekspose masyarakat di media sosial.
Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael Alun tersebut. Alasannya, masih dalam proses pemeriksaan oleh Itjen Kemenkeu dan sesuai Pasal 5 ayat (6C) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB