sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga program utama KKP genjot kontribusi sektor kelautan

PNBP sektor perikanan dan kelautan diharapkan mencapai Rp12 triliun pada 2024.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 06 Apr 2021 07:07 WIB
Tiga program utama KKP genjot kontribusi sektor kelautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjalankan tiga program pada 2021-2024 agar kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian nasional meningkat. Pertama, menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. 

Kedua, pengembangan perikanan budi daya guna peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan. Terakhir, pembangunan kampung-kampung perikanan budi daya tawar, payau, dan laut berbasis kearifan lokal. 

"Diharapkan dengan skema baru itu, sektor perikanan tangkap kita ditargetkan akan mampu memberikan kontribusi PNBP kepada negara yang diperkirakan sebesar Rp12 triliun pada tahun 2024," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangan tertulis, Senin (5/4).

Produksi perikanan tangkap laut pada 2019 sebesar 6,98 juta ton. Dengan demikian, menurutnya, masih terbuka peluang pemanfaatan 3,05 juta ton dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya ikan. 

Dia menerangkan, peningkatan tata kelola perikanan tangkap akan dibarengi dengan perbaikan tata cara pemungutan PNPB dari cara praproduksi menjadi pascaproduksi. PNBP ini bakal disiapkan untuk dimanfaatkan kembali demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan nelayan. 

"Berupa pemberian asuransi kesehatan, kecelakaan dan jaminan hari tua, pembangunan kampung nelayan maju, bantuan sarana dan diversifikasi usaha, dan pembangunan infrastruktur pelabuhan perikanan, dan lain sebagainya," tuturnya.

Dalam rangka mencapai target peningkatan PNBP, Trenggono menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan bersama pemerintah daerah (pemda), seperti menyelesaikan regulasi dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

Lalu mempercepat penyelesaian turunan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 27 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sponsored

Adapun langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan, yakni melengkapi sarana dan prasarana (sapras) untuk kesiapan pelabuhan perikanan dalam melakukan pendataan hasil pendaratan ikan dan meningkatkan jumlah serta kapasitas syahbandar, operator informasi teknologi, enumerator, dan pengawas perikanan.

Selanjutnya menuntaskan pendataan Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) pada 2022 dan meningkatkan kualitas data produksi di seluruh tempat pendaratan ikan. "Serta meningkatkan kapasitas pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan melalui teknologi pengawasan yang handal," ucap Trenggono.

Berita Lainnya
×
tekid