sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolong dicatat, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal

Belakangan baru ketahuan, ternyata cukup banyak masyarakat yang tercekik dari jerat hutang pinjol dengan bunga tinggi.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 15 Nov 2021 22:19 WIB
Tolong dicatat, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal

Beberapa pekan ini masyarakat dihebohkan dengan informasi pinjaman online atau pinjol yang sering menjadi alternatif masyarakat dalam mendapatkan uang secara kilat. Pinjaman online dianggap bisa menjadi solusi untuk yang sedang mengalami masalah keuangan.

Belakangan baru ketahuan, ternyata cukup banyak masyarakat yang tercekik dari jerat hutang pinjol dengan bunga tinggi. Bahkan, debt collector pinjol tersebut, tak segan-segan memberikan ancaman kepada masyarakat yang telat membayarkan pinjaman. Parahnya, pinjol seperti ini ternyata keberadaannya tidak diketahui Otoritas Jasa Keuangan, alias keberadaannya ilegal.

Untuk itu, ada baiknya mulai dari sekarang masyarakat paham dan mengetahui pinjol yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar peristiwa terjerat hutang karena tingginya bunga yang dikenakan pinjol ilegal tidak dirasakan orang lain. 

OJK sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.

Kemudian untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.

Jika belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, besar kemungkinan bahwa perusahaan pinjaman online tersebut ilegal. OJK dalam situs resminya menyebut ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online, yaitu: 

1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari.
2. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.
3. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
4. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. dan tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

OJK juga memberikan tips-tips agar terhindar pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat untuk mencoba tips di bawah ini.
1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMA atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal. 
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. 
3. Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. 
4. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. 
5. Jika telanjur bermasalah dengan pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar segera melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, dan juga melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sponsored

OJK juga mengingatkan terutama masyarakat agar dapat cermat dalam peminjam online. Jika tidak justru dapat menjadi masalah besar bagi penggunanya di kemudian hari. Oleh karena itu, bijaklah sebelum menggunakan pinjaman online

Berita Lainnya
×
tekid