sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banjir transaksi digital: Antara kebocoran dan perlindungan data pribadi

Puluhan juta data masyarakat bocor.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 20 Okt 2020 14:11 WIB
Banjir transaksi digital: Antara kebocoran dan perlindungan data pribadi

Konsumen digital di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan laporan kolaborasi yang dibuat oleh lembaga konsultan global Bain & Company bersama dengan Facebook bertajuk Digital Consumers of Tomorrow, Here Today (2020), konsumen digital Indonesia meningkat sebanyak 15% di 2020, lebih tinggi dari rata-rata peningkatan konsumen digital di negara kawasan yang hanya 5%-9%.

Total konsumen digital di Indonesia pada 2020, menurut laporan itu, mencapai 137 juta dan mewakili 68% dari total konsumen dengan rentang usia 15 tahun ke atas.

Di lain sisi, gelombang pandemi Covid-19 telah mempercepat proses transformasi digital di kawasan Asia Tenggara. Sebelumnya pada 2019, lembaga yang sama memperkirakan bahwa 310 juta konsumen digital baru akan tercapai dalam waktu lima tahun.

Namun, perkiraan tersebut datang lebih awal, hanya dalam setahun, diprediksi 310 juta pelanggan digital di ASEAN akan aktif bertransaksi di 2020. Diproyeksikan, pertumbuhan konsumen digital di Asia Tenggara akan terus meningkat hingga mencapai 340 juta konsumen di 2024.

Pandemi Covid-19 yang merebak akhir tahun lalu di China, dan masuk ke Indonesia pada Maret 2020 telah membuat pergerakan orang dan barang menjadi terhambat. Berbagai sektor ekonomi dipaksa malih rupa ke digital dan berhasil mendorong transaksi elektronik meningkat.

Hal tersebut dapat dilihat dari data transaksi uang elektronik yang dicatat oleh Bank Indonesia (BI). Sepanjang 2020, atau dari Januari hingga Agustus, total transaksi uang elektronik di dalam negeri mencapai Rp126,8 triliun atau sebesar 85% dari total transaksi sepanjang 2019 yang mencapai Rp145,16 triliun.

 

Peningkatan transaksi terbesar terjadi di April 2020 dengan nilai transaksi mencapai Rp17,55 triliun. Transaksi ini terjadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertama diberlakukan, yang bermuara pada masifnya belanja masyarakat melalui platform digital.

Sponsored

BI mengklaim, meningkatnya transaksi nontunai menunjukkan gejala perbaikan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, dan memberi gambaran meningkatnya penggunaan platform digital akibat dari percepatan digitalisasi ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia.

"Transaksi ekonomi dan keuangan digital meningkat pesat sejalan dengan penggunaan platform dan instrumen digital di masa pandemi, serta semakin kuatnya preferensi dan akseptasi masyarakat akan transaksi digital," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam video conference Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (13/10).

Sementara itu, lembaga survei asal Jerman, Statista, memperkirakan nilai transaksi elektronik di Indonesia akan mencapai US$35,718 juta di 2020 atau setara dengan Rp524,7 triliun, dengan kurs Rp14.690 per dolar AS. Serta, diproyeksikan meningkat rata-rata 15,7% setiap tahun hingga 2024.

Lebih jauh, peningkatan transaksi elektronik di dalam negeri dapat dilihat dari pertumbuhan transaksi di sejumlah e-commerce atau platform digital lainnya di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Bima Laga mengungkapkan, secara umum sejak pandemi Covid-19 merebak, terjadi peningkatan transaksi elektronik di e-commerce hingga tiga digit dibandingkan waktu normal.

Namun demikian, peningkatan transaksi hingga tiga digit tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan hanya berlaku untuk produk tertentu saja. "Jika kita bicara keseluruhan tren, maka rata-rata kenaikan ini tembus tiga digit dari masa sebelum pandemi. Namun harus digarisbawahi kenaikan ini terjadi pada kategori produk tertentu," katanya kepada Alinea.id, Kamis (15/10).

Dia menjelaskan, setiap e-commerce platform mengalami pertumbuhan lebih tinggi di masa pandemi untuk beberapa kategori. Secara umum, kategori kebutuhan barang harian mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi, diikuti barang hobi, seperti alat olahraga dan berkebun, serta produk makanan dalam kemasan.

Salah satu toko digital, Shopee, misalnya, mengalami peningkatan pertumbuhan transaksi pada kuartal II-2020 hingga mencapai 260 juta transaksi, dan jika dirata-rata dalam sehari marketplace tersebut berhasil mencatatkan jumlah transaksi sebanyak 2,8 juta transaksi.

"Jika dibandingkan dari tahun lalu kami mencatat peningkatan lebih dari 130%," kata Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja," saat dihubungi Alinea.id, Kamis (15/10).

Demikian juga dengan Tokopedia yang mencatat kenaikan penjualan selama kuartal-III 2020. Bila dirinci, kategori makanan dan minuman meningkat hampir 3 kali lipat. Kategori rumah tangga pun meningkat lebih dari 2 kali lipat, sementara produk kesehatan hampir 2,5 kali lipat, dan kategori perawatan tubuh lebih dari 2 kali lipat.

“Kategori makanan dan minuman, kesehatan, rumah tangga, elektronik, serta handphone dan tablet menjadi lima kategori paling populer selama kuartal III-2020,” kata Vice President of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak, Selasa (13/10).

Sementara data Gojek Indonesia menunjukkan, transfer uang elektronik antar GoPay pada Maret-Mei 2020 mengalami peningkatan hingga empat kali lipat dibandingkan periode Januari-Februari 2020.

Selanjutnya, secara berurutan transaksi menggunakan GoPay untuk investasi reksa dana naik dua kali lipat, transaksi konsultasi kesehatan di Halodoc naik dua kali lipat, transaksi untuk membeli voucher game naik tiga kali lipat, serta transaksi donasi dengan GoPay naik dua kali lipat hingga mencapai Rp45 miliar di periode Maret-Mei 2020.

Infografik. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Berkaca dari kebocoran Tokopedia dan pentingnya UU PDP

Tingginya jumlah transaksi digital tersebut menjadi perhatian khusus berbagai kalangan. Peningkatan transaksi elektronik menunjukkan jalannya roda perekonomian di satu sisi, namun memunculkan kekhawatiran di sisi lainnya. Utamanya terkait dengan keamanan transaksi dan perlindungan data konsumen.

Kekhawatiran tersebut mengencang setelah salah satu marketplace terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia dikabarkan telah mengalami kebocoran data penggunanya pada Mei lalu. Kabar ini terkuak setelah salah satu akun memperjualbelikan 91 juta data pengguna Tokopedia di forum internet; Raidsforum.

Data yang berisikan nama, jenis kelamin, alamat, nomor KTP dan KK, tempat tanggal lahir, usia, status lajang atau menikah itu dapat diunduh oleh member forum dengan menukarkan 8 kredit yang didapat setelah mendaftar dengan menggunakan PayPal untuk setiap 30 kredit yang dibeli seharga €8 atau setara Rp138.600.

Kasus serupa juga diduga terjadi di platform lain. Kebocoran tersebut, menurut Pakar Keamanan Siber, Pratama Pershada, menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data pribadi di Indonesia, dan gagapnya penyedia platform digital dalam memberikan perlindungan khusus terhadap data pribadi penggunanya.

Belum adanya regulasi yang jelas mengatur pengenaan masalah perlindungan data pribadi tersebut, dinilai sebagai penyebab. Penyedia platform kesulitan mencari pegangan dalam menentukan data apa saja yang perlu dilindungi. Di sisi lain, pengguna sepenuhnya menggantungkan nasib informasi personalnya pada penyedia platform.

 

Hubungan berbasis kepercayaan ini pada praktiknya kerap disalahgunakan, yang menurut Pratama harus diatur dengan adanya regulasi yang jelas dan ketat.

"Tanpa ada regulasi yang ketat, para penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) di sektor pembayaran nontunai ini seperti tidak ada arahan khusus, apalagi soal keamanan," katanya kepada Alinea.id, Kamis (15/10).

Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) ini mengungkapkan, sebagian besar data masyarakat yang dikelola oleh penyedia transaksi elektronik saat ini tidak dienkripsi, atau terlindungi dengan baik.

"Sebagian besar data masyarakat kita yang dikelola PSTE tidak dienkripsi. Pada kasus bocornya data Tokopedia hanya password yang dienkripsi," ujarnya.

Seringkali, sambungnya, pengamanan one time password (OTP) maupun verifikasi dua langkah masih sering berhasil ditembus peretas dengan berbagai model cara, salah satunya adalah dengan rekayasa sosial atau social engineering.

Rekayasa sosial dengan memanfaatkan data pengguna dan menyiasati celah dalam sistem informasi setiap platform, peretas dapat membobol rekening bank atau uang elektronik, bahkan mengambil alih aplikasi atau software yang digunakan oleh pengguna di perangkat digitalnya.

Selain itu, pengamanan infrastruktur milik platform digital juga masih dipertanyakan. Lokasi penyimpanan data, bagaimana data tersebut disimpan, sistem sekuritisasi, dan siapa saja yang bebas mengakses server penyimpanan data tersebut, menjadi hal penting yang harus diatur lebih jauh.

Belum lagi, lanjut Pratama, terkait dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh penyedia layanan tersebut.

"Paling sering adalah soal SDM, apakah sudah sesuai standar kemampuannya. Seharusnya nanti diatur terutama soal standar teknologi serta keamanan yang digunakan," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mendorong agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah dibahas sejak tahun 2012 di DPR. Dengan adanya UU PDP, menurutnya tak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia sebagai pengguna, tapi juga memberikan kepastian hukum.

"Kami lihat puluhan juta data masyarakat bocor, namun PSTE terkait tidak bisa dihukum atas kelalaiannya. Ini berbeda bila aturan main sudah jelas di UU PDP. Nantinya ada list apa saja yang harus dilakukan dan diterapkan oleh PSTE," tuturnya.

Pratama menambahkan, apabila ada kebocoran data, maka platform digital tersebut harus diaudit dan bila ditemukan ada list yang tidak dilakukan, maka masyarakat bisa menuntut sejumlah ganti rugi.

"Selama belum ada aturan dan pasal yang jelas dalam UU PDP, tidak ada aturan yang mengikat PSTE ini. Jadi yang ada sekarang adalah sejauh mana niat baik PSTE ini dalam melindungi data masyarakat," tukasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB Ian Yosef M. Edward. Menurutnya, belum adanya UU PDP di Indonesia menyulitkan masyarakat untuk membuat delik aduan perbuatan melawan hukum terhadap platform digital jika terjadi penyalahgunaan data pengguna.

Yosef mengatakan, saat ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU PDP tersebut, mengingat tingginya lonjakan transaksi elektronik di dalam negeri yang dipicu oleh pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, transaksi elektronik seharusnya menyediakan keamanan dan kenyamanan lebih bagi pengguna dan penyedia platform. Pasalnya, setiap transaksi telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak mungkin adanya transaksi menggunakan uang palsu.

"Seharusnya transaksi digital lebih aman dibandingkan manual, karena transaksinya diawasi atau telah melalui asesmen oleh OJK ataupun BI, dan tidak ada uang palsu," ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (15/10).

Namun dia mengatakan, untuk mewujudkan aturan yang baik dalam UU PDP tersebut butuh melibatkan peran masyarakat, pemerintah, lembaga pengawas terkait, dan juga penyedia platform digital untuk menemukan formula yang tepat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ilustrasi kebijakan perlindungan data. Foto Pixabay.

Di sisi lain, platform digital juga harus menerapkan standar operasional (SOP) yang tunduk pada standar keamanan informasi internasional ISO 27000 dan seri lainnya, untuk memberikan jaminan keamanan data pengguna di setiap platformnya.

"Banyak SOP yg harus diperbaiki, penyedia platform harus benar-benar comply dengan ISO 27000 series dari semua lini," ujarnya.

Yosef menyarankan agar platform digital tak hanya menggunakan OTP dalam validasi data pengguna, namun juga melakukan sinkronisasi dengan sistem keamanan lainnya seperti penggunaan sidik jari, deteksi wajah, dan penggunaan sistem token bank.

"SOP validasi data pengguna jangan hanya menggunakan OTP, tetapi juga sinkronisasi dengan password yang lain misalkan sidik jari ataupun token bank," tambahnya.

Adapun, Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, penyedia platform digital juga harus menggunakan firewall dan anti-malware, serta melakukan uji keamanan sistem oleh hacker atau ahli keamanan siber di setiap aplikasinya.

Selain itu, menurutnya, masyarakat juga harus diedukasi agar tak mudah memberikan data pribadinya kepada siapapun dan lebih awas saat melakukan konfirmasi data di setiap aplikasi yang digunakannya.

"Masyarakat harus diedukasi dan memahami tanggung jawab menjaga datanya agar tidak sembarangan men-share data. Lalu memperkuat password dan tidak membagi OTP ke siapapun," katanya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (16/10).

Berita Lainnya
×
tekid