sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Cipta Kerja dinilai jadi momentum wujudkan keadilan sosial

Kemenko Perekonomian perlu menggandeng semua elemen untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 24 Nov 2020 19:49 WIB
UU Cipta Kerja dinilai jadi momentum wujudkan keadilan sosial

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa mendorong pengembangan industri halal untuk kemakmuran umat Islam di Indonesia.

"Jika industri halal bisa berkembang di Indonesia, maka umat Islam bukan hanya sekadar mengonsumsi produk halal, tetapi turut pula akan terbawa menuju kemandirian," kata dia dalam webinar Alinea Forum, Selasa (24/11).

Mengutip Buya Syafi’I Ma’arif, kata dia, sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih belum terwujudkan.

“Sekarang UU Cipta kerja ini tentunya menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan sosial tadi, sehingga tidak ada lagi kesenjangan yang terlalu lebar antara si kaya dan miskin,” ujar Faozan.

Dosen FEB UHAMKA ini mengaku optimis ke depan regulasi ‘sapu jagat’ ini bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Ia pun meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggandeng semua elemen untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.

“Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman. Saat UU Cipta Kerja akan disahkan, Muhammadiyah menyatakan sebaiknya ditunda dulu lah. Ibaratnya orang yang mau meminum teh panas, itu didinginkan dulu, (tetapi) pemerintah sudah mengetuk palu, menyetujui,” ucapnya.

Ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disetujui, maka sebaiknya berupaya memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Ia pun mendorong pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Namun, sebaiknya pemerintah mengakomodir elemen masyarakat yang sebelumnya keberatan. Misalnya, kalangan buruh.

“PP yang pada akhirnya nanti ke luar sebagai turunan UU Cipta Kerja ini tidak sekedar mengatur hal teknis, yang tidak dijelaskan secara detail di UU, tetapi juga (agar) ketika diimplementasikan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat ini tidak terjadi,” harap Faozan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid