sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DLH Parepare tinjau lokasi pengerukan lahan di Gunung Tolong

Pemkot Parepare meninjau lokasi pengerukan lahan di kawasan Gunung Tolong, Jalan M Husain, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Kamis, 28 Jul 2022 13:46 WIB
DLH Parepare tinjau lokasi pengerukan lahan di Gunung Tolong

Pemerintah Kota Parepare meninjau lokasi pengerukan lahan di kawasan Gunung Tolong, Jalan M Husain, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat. Hal ini sebagai salah satu tindak lanjut disorotnya pengerukan lahan tersebut oleh pemerhati lingkungan hidup dan Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare.

“Sebab kegiatan itu berpotensi besar menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yakni longsor serta limpasan air (run off) di wilayah masyarakat sekitar,” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Jenamar Aslan, dikutip dari keterangannya, Kamis (28/7).

Jenamar mengatakan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan (BPPHL) Wilayah Sulawesi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan penegakan hukum selanjutnya. Hal ini dikarenakan pengerukan ini kembali dilakukan tanpa izin setelah pihaknya memberikan Sanksi Administrasi berupa Surat Teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare per tanggal 4 Maret 2022.

"Surat teguran ada 3 poin, yakni berhenti melakukan kegiatan pengerukan tersebut, dan berkoordinasi dengan Lurah dan Camat terkait tujuan dari pengerukan dimaksud, serta meminta izin kepada Pemerintah Kota Parepare untuk melaksanakan kegiatan yang mau dibangun pada lokasi tersebut," katanya.

Sponsored

Jenamar menjelaskan pengerukan lahan wajib memiliki AMDAL apalagi luas lokasi pengerukan kurang lebih 10 hektare. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.4 Tahun 2021 tentang Jenis Usaha/kegiatan yang wajib AMDAL, UKLUP, dan SPPL.

“Untuk kegiatan pemotongan bukit lebih dari 500 ribu M3 volume urugan material wajib Amdal. Karena harus dikaji kegiatan ini dapat mempengaruhi wilayah sekitarnya termasuk dapat mempengaruhi sistem tata air yang ada pada kawasan luas secara drastis,” terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid