sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gandeng dewan masjid, Pemprov Jateng tekan pernikahan dini dengan pendekatan agama

Posisi dewan masjid di masyarakat sangat sentral, sehingga implementasi pencegahan bisa lebih optimal melalui pendekatan agama.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Kamis, 08 Jun 2023 11:28 WIB
Gandeng dewan masjid, Pemprov Jateng tekan pernikahan dini dengan pendekatan agama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berupaya menekan kasus pernikahan dini dengan memanfaatkan dewan masjid menyosialisasikan bahaya dan aturannya ke masyarakat. Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maemoen, menilai posisi dewan masjid di masyarakat sangat sentral, sehingga implementasi pencegahan bisa lebih optimal melalui pendekatan agama.

“Saya rasa ini sangat tepat, karena dewan masjid itu paling nggak, minimal, setiap bulan sudah ada empat kali pertemuan dengan masyarakat di sekitar. Bukan hanya orang tua, di sana bahkan sampai kepada anak-anak,” kata Yasin, dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu (7/6).

Yasin mengatakan, dewan masjid bisa menggunakan metode khotbah dengan berlandaskan agama untuk membantu pemerintah mencegah pernikahan dini. Menurutnya, pandangan islam terhadap pencegahan pernikahan dini juga ada. Tetapi, seringkali faktor agama yang tidak dipahami secara kaffah oleh masyarakat, menimbulkan kondisi yang berbeda.

“Artinya ketika menyampaikan di khotbah-khotbah, saya rasa pesan itu (bahaya pernikahan dini) tersampaikan,” katanya.

Ketua Dewan Masjid Indonesia Jateng, Ahmad Rofiq, menyambut baik ajakan Wagub Jateng untuk menekan pernikahan dini lewa jalur agama. Menurutnya, persoalan pernikahan dini harus menjadi perhatian semua pihak karena berpeluang membawa banyak dampak negatif, mulai dari kehilangan kesempatan bersekolah, kekerasan dalam rumah tangga, stunting, hingga kemiskinan.

“Tentu ini menjadi PR kita semua. Meskipun kita ini kegiatan Dewan Masjid Indonesia, yang berbasis masjid, saya kira, ini punya peran, yang kita bersama-sama membantu ikhtiar,” tandasnya.

Melansir data dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, pada 2022 terdapat 10.900 kasus pernikahan dini. Dibanding laki-laki, jumlah pernikahan dini anak perempuan lebih banyak. Pernikahan di bawah usia 19 tahun untuk anak laki-laki sebanyak 1.297 kasus, sementara anak perempuan 9.603 kasus.

Kanwil Kemenag Jateng mencatat, alasan pernikahan dini di wilayahnya kebanyakan karena dipengaruhi budaya masyarakat, akses pendidikan yang sulit, dan hamil di luar nikah.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid