sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkab Kukar siapkan aturan larangan kratom

Pemkab Kukar menyiapkan regulasi pelarangan tanaman kratom.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Kamis, 07 Jul 2022 13:56 WIB
Pemkab Kukar siapkan aturan larangan kratom

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan regulasi pelarangan tanaman kratom. Hal ini untuk menindaklanjuti masuknya kratom dalam daftar suplemen makanan dan obat tradisional yang dilarang beredar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saat ini budidaya kratom tidak bisa dijual. Untuk itu, Pemkab Kukar membuat kebijakan dalam menyikapi rencana pelarangan kratom," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Stakeholder Pada Kawasan Rawan Narkoba, Rabu (6/7).

Taufik menerangkan pihaknya tengah melakukan pemetaan dan mempersiapkan skema bidang usaha sebagai pengganti budidaya tanaman kratom. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pemkab Kukar melarang budidaya kratom karena mengandung narkotika.

"Diharapkan masyarakat petani tanaman kratom beralih profesi, salah satunya usaha dibidang perikanan," imbuhnya.

Taufik mengatakan tanaman kratom ini tersebar dan banyak tumbuh di bantaran Sungai Mahakam dan wilayah hulu seperti Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai, Muara Kaman, dan Kota Bangun. Bahkan, ada sekitar 12 ribu orang menjadi petani tanaman itu.

"Jika diasumsikan perhektarnya ada 10 orang petani, setidaknya masyarakat yang membudidayakan tanaman kratom adalah hampir setengah dari total lahan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan pihaknya bersama BNN Kukar, Dinkes, Dinsos, dan stakeholder lainnya mengoptimalkan pelaksanaan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Pemakai Narkoba(PN) didaerah. Selain itu, kesbangpol juga mengkategorikan kawasan rawan narkoba secara sistematik.

"Perlu sinergi seluruh pihak didaerah maupun dengan program Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah harus membuat Tim Terpadu serta menyusun rencana aksi daerah P4GN dan PN," tandasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid