sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkab Pesawaran terapkan absen finger print di seluruh kantor layanan publik tahun ini

Selain membuat ASN lebih disiplin, absensi finger print ini juga mempermudah pihaknya merekomendasikan pembayaran TPP.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Selasa, 28 Jun 2022 08:54 WIB
Pemkab Pesawaran terapkan absen finger print di seluruh kantor layanan publik tahun ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran akan menerapkan sistem absensi finger print untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kantor OPD hingga ke tingkat kecamatan pada tahun ini. Hal tersebut untuk meningkatkan sikap disiplin pelayan publik dalam melayani masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran, Sunyoto mengatakan, selain membuat ASN lebih disiplin, absensi finger print ini juga mempermudah pihaknya merekomendasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Insyaallah tahun ini (2022) penerapan finger print sudah sampai ketingkat kecamatan, karena dari sistem finger print ini kita bisa melihat tingkat kehadiran sekaligus sebagai rekomendasi untuk pembayaran TPP," kata Sunyoto dalam keterangannya, Minggu (26/6).

Sunyoto memastikan akan membersi sanksi ASN dan kepala OPD jika terbukti lalai dalam menjaga kedisiplinan. Saat ini pihaknya tengah melakukan penataan sistem pegawai sesuai dengan PP 94/2021 tentang disipin ASN untuk memperkuat kebijakan finger print.

Sponsored

"Kepala OPD juga bisa diberikan sanksi jika melakukan pembiaran terhadap bawahannya yang melanggar disiplin. Jadi apabila ada seorang ASN tidak masuk kerja selama tiga hari kerja, itu ada kewajiban atasan untuk memberikan surat teguran, teguran itu dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin, makanya kepala OPD bisa memberikan sanksi terhadap bawahannya yang tidak disiplin," jelasnya.

Lebih lanjut, Sunyoto mengatakan kebijakan tersebut juga didukung oleh Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), nomor 16/2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia merinci aturan tersebut mengatur soal jam kerja ASN pusat maupun daerah dalam sepekan, yakni sebanyak 37,5 jam.

"Selain jam kerja, SE tersebut juga mengatur jika ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari berturut-turut, maka bisa diberi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid