close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: aa
icon caption
Foto: aa
Dunia
Rabu, 05 Juni 2024 16:16

Pasukan Israel menjatuhkan bom fosfor putih di Lebanon selatan

Kebakaran yang disebabkan oleh bom fosfor putih dapat menyebar ke wilayah yang luas dan berlanjut hingga fosfor habis.
swipe

Pasukan Israel menggunakan bom fosfor putih di setidaknya 17 kota di Lebanon selatan sejak Oktober tahun lalu. Penggunaan fospor putih itu juga dilakukan Israel ketika menyerang pemukiman penduduk.

“Ini memverifikasi penggunaan amunisi fosfor putih oleh pasukan Israel di setidaknya 17 kota di Lebanon selatan sejak Oktober 2023, termasuk 5 kota di mana amunisi ledakan udara digunakan secara tidak sah di wilayah pemukiman padat penduduk,” kata Human Rights Watch (HRW) pada hari Rabu (5/6). 

HRW dalam sebuah laporan, menambahkan bahwa tindakan ilegal ini telah menempatkan nyawa warga sipil dalam risiko besar.Laporan itu mengatakan penggunaan fosfor putih juga berkontribusi terhadap pengungsian warga sipil dari rumah mereka di Lebanon selatan.

“Berdasarkan hukum humaniter internasional, penggunaan fosfor putih yang meledak di udara merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak pandang bulu di wilayah berpenduduk padat,” peringatannya.

“Penggunaan fosfor putih secara luas oleh Israel di Lebanon selatan menyoroti perlunya hukum internasional yang lebih kuat mengenai senjata pembakar,” kata pengawas hak asasi internasional tersebut.

Dikatakan bahwa Israel bukan 'pihak' dalam Protokol III Konvensi Senjata Konvensional, sedangkan Lebanon adalah 'pihak'.

Ketegangan berkobar di sepanjang perbatasan antara Lebanon dan Israel di tengah baku tembak antara pasukan Israel dan Hizbullah, yang merupakan bentrokan paling mematikan sejak kedua belah pihak terlibat perang skala penuh pada tahun 2006.

Ketegangan perbatasan terjadi di tengah serangan militer Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 36.500 orang sejak serangan besar oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

Tentara Israel telah menggunakan fosfor putih pada warga Palestina di Jalur Gaza, sebagaimana dibuktikan oleh gambar yang disediakan oleh Anadolu, yang digunakan Amnesty International dalam laporannya yang dirilis pada 15 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa Crisis Evidence Lab mengonfirmasi bahwa unit militer Israel menyerang Gaza dilengkapi dengan peluru artileri fosfor putih.

Fosfor putih

Menurut hukum internasional, penggunaan fosfor putih di wilayah dengan populasi sipil yang padat dilarang. Asap fosfor putih jika terhirup dapat menyebabkan cedera paru-paru mendadak dan mati lemas.

Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar tingkat dua dan tiga pada kulit dan mudah terbakar jika terkena oksigen. Jika digunakan sebagai bom, tidak hanya menimbulkan efek ledakan tetapi juga menimbulkan kebakaran.

Kebakaran yang disebabkan oleh bom fosfor putih dapat menyebar ke wilayah yang luas dan berlanjut hingga fosfor habis.

Perawatan terhadap individu yang terpapar fosfor putih, baik melalui penghirupan, kontak, atau konsumsi, merupakan tantangan karena sifat zat tersebut yang menular. Mereka yang merawat luka akibat bom memerlukan pelatihan khusus untuk melindungi diri mereka sendiri.

Paparan fosfor putih secara berkala dapat menyebabkan deformasi parah dan patah tulang rahang.

Bom fosfor putih dalam hukum internasional

Berdasarkan undang-undang Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu, serangan dengan senjata pembakar dari udara di wilayah sipil dilarang.

Tidak ada hambatan hukum dalam menggunakan fosfor putih untuk tujuan seperti menyamarkan unit militer di area terbuka.

Namun, perdebatan terus berlanjut mengenai dampak dan bahaya yang disebabkan oleh penggunaan fosfor putih secara langsung terhadap individu, sehingga berpotensi menyebabkan hal tersebut dianggap sebagai kejahatan perang.

Israel telah menggunakan fosfor putih sebelumnya

Dalam laporan tahun 2010 tentang impunitas pelanggaran hukum perang di Gaza, Human Rights Watch mengatakan bahwa Israel menggunakan amunisi yang mengandung fosfor putih selama Operasi Cast Lead di Jalur Gaza antara Desember 2008 dan Januari 2009.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan amunisi yang mengandung fosfor putih oleh Israel di daerah padat penduduk dianggap sebagai bagian dari kebijakan yang diambil oleh para pemimpin politik dan militer yang berujung pada pelanggaran hukum perang.(aa)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan