close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemimpin separatis Nnamdi Kanu. Dok Reuters
icon caption
Pemimpin separatis Nnamdi Kanu. Dok Reuters
Dunia
Rabu, 14 September 2022 15:16

Pemimpin separatis Nigeria menantang tuduhan terorisme

Pengacarnya menyatakan, tuduhan itu tidak berdasar dan Kanu harus dibebaskan.
swipe

Pengadilan Banding Nigeria mencabut keputusan setelah pemimpin separatis Nnamdi Kanu yang berusaha untuk menjatuhkan tuduhan terorisme dan penyiaran kebohongan terhadapnya. Pencabutan itu diumumkan pada Selasa (13/9) waktu setempat.

Dikutip dari Reuters, Rabu (14/9), seorang warga negara Inggris bernama Kanu yang berada di dalam penjara menunggu persidangan dan menyangkal tuduhan terhadapnya. Pengacaranya mengatakan kepada pengadilan, tuduhan itu tidak berdasar dan Kanu harus dibebaskan.

Di sisi lain, penuntut negara menentang aplikasi tersebut dan ingin Kanu diadili. Sebuah panel tiga hakim pengadilan mengatakan, keputusan akan dibuat di kemudian hari.

Untuk diketahui, Kanu memimpin Masyarakat Adat Biafra (IPOB) yang dilarang telah mendesak pemisahan sebagian Nigeria tenggara. Lokasi itu merupakan rumah bagi kelompok etnis Igbo.

Pemerintah Nigeria memandang IPOB sebagai kelompok teroris dan menyalahkannya atas serentetan pembunuhan dan serangan terhadap gedung-gedung pemerintah di tenggara. Kendati demikian, dibantah oleh kelompok itu.

Upaya separatis Igbo untuk memisahkan diri sebagai Republik Biafra sudah berlangsung sejak 1967. Kala itu Kanu dilahirkan. Upaya itu memicu perang saudara selama tiga tahun yang menewaskan lebih dari 1 juta orang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan