sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadilan tinggi Israel memutuskan pengusiran 1.000 warga Palestina di Masafer Yatta

Mahkamah Agung Israel mengeluarkan keputusannya pada Rabu malam, membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 06 Mei 2022 07:03 WIB
Pengadilan tinggi Israel memutuskan pengusiran 1.000 warga Palestina di Masafer Yatta

Mahkamah Agung Israel telah menolak petisi menentang pengusiran lebih dari 1.000 penduduk Palestina dari bagian pedesaan Tepi Barat yang diduduki di daerah yang telah ditetapkan Israel untuk latihan militer.

Setelah dua dekade manuver hukum yang tidak meyakinkan, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya pada Rabu malam, membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil di daerah berbatu dan gersang di dekat Hebron yang dikenal oleh orang Palestina sebagai Masafer Yatta dan oleh orang Israel sebagai Perbukitan Hebron Selatan. 

Dalam putusannya, pengadilan negeri zionis mengatakan telah menemukan bukti bahwa penduduk Palestina, yang penduduknya telah mempertahankan cara hidup nomaden yang berbeda selama beberapa generasi, mencari nafkah dari bertani dan menggembala, bukan penduduk tetap di daerah itu ketika militer Israel pertama kali mendeklarasikannya sebagai zona tembak pada 1980-an.

Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan bahwa banyak keluarga Palestina telah tinggal secara permanen di area seluas 3.000 hektar sejak sebelum Israel merebut Tepi Barat, dalam Perang Timur Tengah 1967, dan bahwa penggusuran mereka merupakan pelanggaran hukum internasional.

"Ini membuktikan bahwa pengadilan ini adalah bagian dari pendudukan," kata Nidal Abu Younis, Walikota Masafer Yatta.

"Kami tidak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tinggal di sini," katanya.

Pengadilan mengatakan pintu masih terbuka bagi penduduk desa untuk setuju dengan militer dalam menggunakan bagian dari tanah untuk tujuan pertanian dan mendesak pihak untuk mencari kompromi.

Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI), yang bersama dengan warga Masafer Yatta mengajukan petisi menentang pengusiran, mengatakan putusan itu akan memiliki "konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya."

Sponsored

"Pengadilan Tinggi secara resmi mengizinkan seluruh keluarga, dengan anak-anak dan orang tua mereka, tanpa atap di atas kepala mereka," kata ACRI dalam sebuah pernyataan.(rte.ie)

Berita Lainnya
×
tekid